PERUBAHAN
POLITIK MENDASAR YANG BERPENGARUH GLOBAL
“REVOLUSI
PERANCIS DAN REVOLUSI AMERIKA”
Disusun untuk
Memenuhi Tugas Mata Kuliah Sejarah Politik dan Hubungan Internasional
Dosen Pengampuh Dr.
Sumardi, M. Hum
Makalah
Oleh:
BAYU SETIAWAN 120210302086
NUR MA’RIFA 120210302087
KELAS B
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN SEJARAH
JURUSAN PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
FAKULTAS KEGURUAN DAN
ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS JEMBER
2015
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami
panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas limpahan rahmat
dan ridho-Nya sehinggakami
dapat menyelesaikan makalah tentang Perubahan Politik Mendasar Yang Berpengaruh
Global “Revolusi Perancis dan Revolusi Amerika” dengan tepat waktu. Yang
mana penulisan makalah ini kami gunakan untuk memenuhi salah satu tugas Mata
Kuliah Sejarah Politik dan Hubungan Internasional.
Terima kasih saya sampaikan kepada Bapak Dr. Sumardi, M. Hum selaku dosen pembimbing Mata KuliahSejarah Politik dan
Hubungan Internasional. Kami juga mengucapkan banyak terima kasih kepada
teman-teman yang telah banyak membantu dan memberikan motivasi kepada kami dalam penyelesaian makalah ini.
Dalam pembuatan makalah ini masih banyak kesalahan dan kekurangan,
sehingga kami
selaku penyusun membutuhkan kritik dan saran dari pembaca yang nantinya akan
saya gunakan sebagai perbaikan makalah ini selanjutnya. Semoga makalah ini
dapat memberikan manfaat bagi penulis maupun pembaca.
Jember, April 2015
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman
HALAMAN JUDUL i
KATA PENGANTAR ii
DAFTAR ISI iii
BAB 1. PENDAHULUAN 1
1.1 Latar
Belakang 1
1.2 Rumusan
Masalah 3
1.3 Tujuan 3
BAB 2. PEMBAHASAN 4
2.1 Keadaan
Politik Sebelum Terjadinya Revolusi Perancis 4
2.2 Keadaan
Politik Sebelum Terjadinya Revolusi Amerika 7
2.3 Keadaan
Politik Setelah Terjadinya Revolusi Perancis 8
2.4 Keadaan
Politik Setelah Terjadinya Revolusi Amerika 15
2.5 Pengaruh
Revolusi Perancis dan Revolusi Amerika
di
Indonesia 19
2.6 Pengaruh
Revolusi Perancis dan Revolusi Amerika
di
Dunia 27
BAB 3. PENUTUP 31
3.1 Simpulan 31
DAFTAR PUSTAKA 33
BAB 1. PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Revolusi adalah perubahan sosial dan
kebudayaan yang berlangsung secara cepat dan menyangkut dasar atau pokok-pokok
kehidupan masyarakat. Di dalam revolusi, perubahan yang terjadi dapat
direncanakan atau tanpa direncanakan terlebih dahulu dan dapat dijalankan tanpa
kekerasan atau melalui kekerasan. Ukuran kecepatan suatu perubahan sebenarnya
relatif karena revolusi pun dapat memakan waktu lama. Misalnya revolusi
industri di Inggris yang memakan waktu puluhan tahun, namun dianggap 'cepat'
karena mampu mengubah sendi-sendi pokok kehidupan masyarakat seperti sistem
kekeluargaan dan hubungan antara buruh dan majikan yang telah berlangsung
selama ratusan tahun. Revolusi menghendaki suatu upaya untuk merobohkan,
menjebol, dan membangun dari sistem lama kepada suatu sistem yang sama sekali
baru. Revolusi senantiasa berkaitan dengan dialektika, logika, romantika,
menjebol dan membangun.
Dalam pengertian umum, revolusi
mencakup jenis perubahan apapun yang memenuhi syarat-syarat tersebut. Misalnya
Revolusi Industri yang mengubah wajah dunia menjadi modern. Dalam definisi yang
lebih sempit, revolusi umumnya dipahami sebagai perubahan politik. Sejarah
modern mencatat dan mengambil rujukan revolusi mula-mula pada Revolusi
Perancis, kemudian Revolusi Amerika. Namun, Revolusi Amerika lebih merupakan
sebuah pemberontakan untuk mendapatkan kemerdekaan nasional, ketimbang sebuah
revolusi masyarakat yang bersifat domestik seperti pada Revolusi Perancis.
Begitu juga dengan revolusi pada kasus perang kemerdekaan Vietnam dan
Indonesia. Maka konsep revolusi kemudian sering dipilah menjadi dua: revolusi
sosial dan revolusi nasional.
Pada abad 20, terjadi sebuah
perubahan bersifat revolusi sosial yang kemudian dikenal dengan Revolusi Rusia.
Banyak pihak yang membedakan karakter Revolusi Rusia ini dengan Revolusi
Perancis, karena karakter kerakyatannya. Sementara Revolusi Perancis kerap
disebut sebagai revolusi borjuis, sedangkan Revolusi Rusia disebut Revolusi
Bolshevik, Proletar, atau Komunis. Model Revolusi Bolshevik kemudian ditiru
dalam Perang Saudara Tiongkok pada 1949.
Dengan adanya Revolusi Prancis,
hak-hak manusia mulai diakui. Bangsa-bangsa di Eropa dan di dunia mulai
menyadari bahwa semua manusia memiliki status yang sama di depan hukum,
bangsa–bangsa di dunia mulai mengenal sistem pemerintahan yang demokratis yang
mengakui hak-hak warga negara dalam mengontrol dan membatasi kekuasaan.
Sementara itu, fungsi dan peranan
Revolusi Amerika antara lain: pengakuan hak-hak asasi manusia dalam Declaration
of Independence (1774) dan America Bill of Right (1791). Kemudian berbagai
deklarasi lain pun bergulir, di antaranya: Declaration des Droits de I’homme et
du Citoyen di Prancis, UUD Uni Soviet (1937) di Rusia, The Four Freedom of F.D.
Rosevelt (1941), Freedom of Speech and
Expression, Freedom of Want, Rreedom from Fear di Amerika Serikat,
serta The Universal Declaration of Human
Rights pada tahun 1948 yang melahirkan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Kemenangan Revolusi Prancis dan
Amerika ternyata sangat memengaruhi pergerakan nasionalisme yang sedang
berkembang di Indonesia. Faham-faham seperti demokrasi dan nasionalisme
merupakan pelajaran berharga bagi tokoh-tokoh pergerakan guna memperjuangkan
nasib bangsanya yang berada dalam cengkeraman kaum kolonialis yang kapitalis.
Mereka mendirikan berbagai partai politik dengan menggunakan faham tertentu
sebagai landasan perjuangannya.
Sementara itu, peristiwa Revolusi
Bolsheviks di Rusia melahirkan semangat dan kepercayaan baru bahwa kaum buruh
dan petani dapat meruntuhkan negara yang kapitalis juga imperialis. Namun,
berbeda dengan kaum nasionalis yang menghendaki bernegara dan berbangsa, kaum
komunis cenderung menghendaki adanya negara merdeka yang berada dalam naungan
komunisme internasional di mana tak ada lagi “pertentangan kelas, yang ada
hanya rakyat yang berkuasa”. Ajaran komunis tidak memperjuangkan lahirnya
sebuah “nation” atau bangsa yang merdeka tanpa harus terikat oleh ideologi
lain. Ia hanya ingin menghapuskan sistem kapitalisme dan liberalisme yang
mendewakan mesin dan modal.
1.2 Rumusan
Masalah
Dari latar belakang diatas dapat disimpulkan
beberapa rumusan masalah sebagai berikut:
1.
Bagaimanakah
keadaan politik sebelum terjadinya Revolusi Perancis?
2.
Bagaimanakah
keadaan politik sebelum terjadinya Revolusi Amerika?
3.
Bagaimanakah
keadaan politik setelah terjadinya Revolusi Perancis?
4.
Bagaimanakah
keadaan politik setelah terjadinya Revolusi Amerika?
5.
Apakah
pengaruh Revolusi Perancis dan Revolusi Amerika di Indonesia?
6.
Apakah
pengaruh Revolusi Perancis dan Revolusi Amerika di dunia?
1.3 Tujuan
Dari latar belakang dan rumusan masalah diatas dapat
disimpulkan beberapa tujuan dari pembuatan makalah ini sebagai berikut:
1.
Dapat
mengetahui keadaan politik sebelum terjadinya Revolusi Perancis.
2.
Dapat
mengetahui keadaan politik sebelum terjadinya Revolusi Amerika.
3.
Dapat
mengetahui keadaan politik setelah terjadinya Revolusi Perancis.
4.
Dapat
mengetahui keadaan politik setelah terjadinya Revolusi Amerika.
5.
Dapat
mengetahui dan memahami pengaruh Revolusi Perancis dan Revolusi Amerika di
Indonesia.
6.
Dapat
mengetahui dan memahami pengaruh Revolusi Perancis dan Revolusi Amerika di
dunia.
BAB
2. PEMBAHASAN
2.1 Keadaan Politik
Sebelum Terjadinya Revolusi Perancis
Selama
abad ke-17 sampai 18 diberbagai negara Eropa dikenal sebagai masa absolutisme,
Perancis adalah salah satu negara terkuat di wilayah Eropa. Kekuatan itu
didukung oleh banyaknya perusahaan, perdagangan, modal, dan berperannya kaum
borjuis serta Perancis sebagai pusat pengetahuan kaum intelektual pada Zaman
Pencerahan[1]. Kehidupan
politik yang absolutisme disebabkan berkembangnya Ajaran Nicolo Machiavelli pada
abad ke-17 di Eropa dalam bukunya yang berjudul I’l Principe atau The
Prince (Sang Raja) mengatakan “bahwa kekuasaan raja berlaku absolute atau
mutlak. Kekuasaan raja tidak terbentuk atas kehendak rakyat, tetapi berdasarkan
kehendak dan kemauan raja sendiri” dan “sebuah negara harus diarahkan pada bentuk Machtstaat (negara
kekuasaan). Pada sebuah negara kekuasaan, seorang pemimpin (negara) dalam
melakukan "segala tindakan", asalkan demi kepentingan negara. Ide
Machiavelli kemudian digunakan secara luas oleh para penguasa di Eropa untuk
dapat memenangkan dan memegang teguh kekuasaannya”.
Monarki berasal dari bahasa Yunani monos
(μονος) yang berarti satu, dan archein (αρχειν) yang berarti pemerintah.
Monarki merupakan sejenis pemerintahan yang dipimpin oleh seorang penguasa
monarki. Lahirnya
Monarki Absolut diawali oleh munculnya sistem ekonomi Merkantilisme yang
diterapkan di negara-negara Eropa pada abad ke-16 sampai ke-18 yang memberi kesempatan bagi berkembangnya
berbagai monarki absolut di Eropa[2].
Hubungan sistem politik monarki
absolut dengan ekonomi Merkantilisme semakin diperkuat dengan adanya ide-ide
dari para pemikir yang menandai auflklarung
(pencerahan) di Eropa. Selain pemikiran Machiavelli, ide mengenai pemerintahan
juga dipengaruhi oleh konsep kepemimpinan Gereja Katolik yang dikenal dengan
"pontifex maximus".
Kekuasaan Paus dengan sistem pontifex
maximus, mendorong para pengusung kekuasaan ingin memperoleh kekuasaan luas
seperti yang dimiliki oleh Paus.
Zaman Louis XIV merupakan puncak
absolutisme ditopang oleh konsep the
divine-right of king (hak ilahi raja) yang digagas oleh pendeta Boussuet
(1637-1794). Menurut Boussuet, kerajaan yang diserahkan Tuhan kepada raja
sebagai wakil Tuhan di dunia bertujuan bahwa nantinya manusia akan memperoleh
kepuasan naluri untuk tinggal bersama-sama dalam seluruh masyarakat politik
yang telah tersusun. Lebih lanjut Boussuet menyebutkan bahwa raja memiliki
kekuasaan mutlak dalam mengatur pemerintahannya.
Perkembangan politik pada Zaman Louis
XIV telah berhasil menerapkan sentralisasi kekuasaan, dalam hal ini Louis menjalankan
peran utama. Raja mengatur langsung berbagai kementerian termasuk kewenangan
menyediakan militer. Raja yang menentukan segala dasar, sementara para
menterinya hanya sekedar melaksanakan kebijakan-kebijakan raja. Apa yang
diputuskan oleh para menteri pada masa absolutisme sepenuhnya harus
sepengetahuan dan seizin raja[3].
Perbedaan penguasa monarki dengan
presiden sebagai kepala negara adalah penguasa monarki menjadi kepala negara
sepanjang hayatnya, sedangkan presiden biasanya memegang jabatan untuk jangka
waktu tertentu. Namun dalam negara-negara federasi seperti Malaysia, penguasa
monarki atau yang dipertuan Agung hanya berkuasa selama 5 tahun dan akan
digantikan dengan penguasa monarki dari negeri lain dalam persekutuan. Pada
zaman sekarang, konsep monarki mutlak hampir tidak ada lagi dan kebanyakannya
adalah monarki konstitusional, yaitu penguasa monarki yang dibatasi
kekuasaannya oleh konstitusi[4].
Monarki Demokratis berbeda dengan konsep
penguasa monarki yang sebenarnya. Pada kebiasaannya penguasa monarki itu akan
mewarisi tahtanya. Tetapi dalam sistem monarki demokratis, tahta penguasa
monarki akan bergilir-gilir di kalangan beberapa sultan. Malaysia misalnya,
mengamalkan kedua sistem yaitu kerajaan konstitusional serta monarki demokratis.
Bagi kebanyakan negara, penguasa monarki merupakan simbol kesinambungan serta
kedaulatan negara. Selain itu, penguasa monarki biasanya ketua agama serta
panglima besar angkatan bersenjata sebuah negara. Contohnya di Malaysia, Yang
Dipertuan Agung merupakan ketua Agama Islam, sedangkan di Britania Raya dan
negara di bawah naungannya, Ratu Elizabeth II adalah Gubernur Agung Gereja
Inggris. Meskipun demikian, pada masa sekarang ini biasanya peran sebagai ketua
agama tersebut adalah bersifat simbolis saja. Selain penguasa monarki, terdapat
beberapa jenis kepala pemerintahan yang mempunyai bidang kekuasaan yang lebih
luas seperti Maharaja dan Khalifah. Diterapkannya
sistem absolutisme oleh penguasa Perancis adalah
a.
Kekuasaan Absolut Perancis
Kekuasaan absolut Perancis mulai dijalankan
oleh Louis XVIII (1610-1643) yang dibantu Perdana Menteri Rhicellieu
(1642-1643). Dalam perkembangan berikutnya, absolutisme di Perancis dilanjutkan oleh
Perdana Menteri Mazarin (1643-1661). Dampak absolutisme di bidang ekonomi di Perancis, berkembang
merkantilisme yang dikembangkan oleh Colbert (1662-1683).
Puncak kekuasaan absolutisme di Perancis terjadi pada masa Louis XIV (1643-1715). Kekuasaan tidak
berdasarkan pada undang-undang, anggaran kenegaraan tidak disusun secara jelas,
tidak adanya kepastian hukum dewan legislatif, dan kekuasaan dijalankan tanpa
batas. Satu hal yang paling menonjol dari sifat absolutisme Louis XIV adalah
ucapannya yang terkenal L’etat c’est moi (negara adalah saya). Ia
menganggap dirinya sebagai jelmaan Tuhan yang berkuasa di muka bumi (des
troit Devin). Istana Versailles
tempat kediaman Louis XIV dianggap sebagai Istana Sang Surya (le roi
soleil).
b.
Munculnya Tokoh-tokoh Pemikir
Kekuasaan absolut di Eropa pada abad ke-17 dan ke-18 menyebabkan munculnya gerakan-gerakan yang menentang
kedudukan raja. Gerakan ini dipelopori oleh kaum masyarakat kota[5].
1)
Jhon Locke (1632-1704) adalah tokoh pemikir yang berasal dari
Inggris. Ia memperkenalkan sistem monarki parlementer. Sebuah negara berbentuk
kerajaan (monarki) yang dibatasi oleh suatu undang-undang (konstitusi);
2)
Montesquieu (1689-1755) seorang ahli hukum dari Prancis. Ia
berpendapat bahwa sebuah negara harus dibagi dalam 3 kekuasaan, yakni kekuasaan
legislatif (pembuat undang-undang), kekuasaan eksekutif (pelaksana
undang-undang), dan kekuasaan yudikatif (kekuasaan yang mengawasi pelaksanaan
udang-undang);
3)
Jean Jacques Rousseau (1712-1778), seperti Montesquieu ia berasal dari
Prancis. Gagasan-gagasannya tertuang dalam sebuah buku yang berjudul “Du
Contract Social” (Perjanjian Masyarakat), semua manusia sejak lahir adalah
sama dan merdeka; dan
4)
Voltaire (1694-1778), ia melakukan kritikan terhadap kekuasaan absolut raja. Sistem
absolutisme pun dikritik oleh Diderot dan D’alambert dalam artikel mereka
tentang Liberte (kebebasan) dan Representant (perwakilan).
2.2 Keadaan Politik
Sebelum Terjadinya Revolusi Amerika
Sejak
berlakunya Undang-Undang Pelabuhan Boston pada Juni 1774, rakyat Amerika
meningkatkan reaksinya melawan pemerintah Inggris. Dengan berakhirnya ancaman
Perancis terhadap Amerika Utara, warga koloni merasa tidak lagi adanya rasa ketergantungan
pada kekuatan militer Inggris, bahkan telah timbul rasa percaya diri dan jiwa
bebas yang semakin kuat[6].
Berlatar
belakang perbedaan agama, sebagian besar koloni Amerika Utara beragama Kristen
Anglikan menentang kebiasaan para uskup yang menempatkan raja sebagai pemimpin
agama. Demikian pula keadaan sosial ekonomi Amerika Utara sangat berbeda dengan
Inggris. Di tanah jajahan tidak didapati golongan bangsawan turun-temurun yang
berpengaruh seperti yang terdapat di Inggris Raya. Di tanah jajahan terdapat
peran penting kelas menengah dan rakyat biasa; tidak terdapat golongan
aristrokat; para pedagang di kalangan budak yang berpengaruh dan tidak dijumpai
petani penyewa tahan milik tuan tanah feodal, mereka itu petani bebas[7].
Faham politik
radikal oleh para kolonis Amerika, juga dipengaruhi oleh kondisi alam. Tanah
jajahan ini sangat jauh dari negara induk dan berhubungan menyeberangi Lautan
Atlantik dengan mempergunakan kapal-kapal layar sangat sulit dan terlalu sukar
bagi Inggris mengawal sepenuhnya terhadap kerajaan mereka[8].
Tambahan lagi semula tanah-tanah dianggap tidak produktif dan tidak
menguntungkan, bagi Inggris tidaklah berfaedah mencampuri secara intensif
terhadap tanah jajahannya.
Kegelisahan
para kolonis Inggris juga terdapat pada berbagai aturan yang diadakan oleh
pemerintah Inggris dengan tujuan mendesak perkembangan perdagangan dan
perusahaan didaerah koloni demi kepentingan tanah Inggris dan banyak pula
aturan yang tujuannya supaya para kolonis itu menyumbangkan sebagian dari
kemakmurannya kepada tanah Inggris. Berbagai peraturan yang dilakukan Inggris
kepada koloninya di Amerika menimbulkan berbagai reaksi. Para kolonis melakukan
kerusuhan dalam upaya menentang diberlakukannya Undeng-Undang Materai dan
Townshend.
Kondisi politik
sebelum Revolusi Amerika dilatarbelakangi oleh sejumlah peristiwa. Di awali
dengan dampak yang di rasakan masyarakat koloni di Amerika akibat perang
Perancis dan Indian atau The French and Indian War (1754-1763). Dalam perang
ini Prancis dan Inggris memperebutkan daerah kekuasaan di Amerika utara. Perang
tersebut dimenangkan oleh Inggris tetapi dengan pembengkakan utang yang besar
akibat perang ini. Untuk menutup biaya perang, Inggris mengeluarkan sejumlah
peraturan bagi koloninya. Berbagai pajak dan bea cukai dikenakan bagi barang
dan perdagangan di koloni Inggris. Koloni di Amerika sebelumnya sudah merupakan
penyumbang besar bagi kekayaan Inggris. Melihat kemakmuran koloni ini dan
kurangnya dukungan koloni saat perang Perancis dan Indian,
pemerintah kerajaan mengubah aturan perpajakan dan memperketatnya demi menambah
pendapatan. Peraturan perpajakan ini diterapkan tanpa berkonsultasi dengan
pemerintah kolonial. Pemerintahan kolonial menolak pajak yang aturannya
dikeluarkan tanpa perwakilan yang layak bagi mereka di parlemen Inggris.
2.3 Keadaan Politik
Setelah Terjadinya Revolusi Perancis
Pertama-pertama harus diketahui
struktur Masyarakat Perancis pada abad ke-8 terbagi dalam tiga golongan atau tingkatan
(Estate). Yaitu masyarakat tingkat pertama yang terdiri dari kaum agamawan,
masyarakat tingkat kedua yang terdiri dari kaum bangsawan dan selebihnya
memasuki tingkatan ketiga. Dari tingkatan-tingkatan tersebut, antara tingkatan
pertama dan kedua masing-masing mendapatkan hak-hak istimewa. Contohnya hak
istimewa untuk tingkatan pertama seperti kebebasan membayar pajak, mengumpulkan
pajak atas produk-produk dari tanah mensensor buku-buku yang dianggap membahayakan
agama dan moral, dll membuatnya menjadi negara di dalam negara. Seperti kaum
agamawan, kaum bangsawan juga memiliki hak istimewa seperti dibebaskanya kaum
bangsawan dari pajak, bebas menarik iuran-iuran manorial dari petani atau masyarakat
tingkatan ketiga.
Hal ini menyebabkan masyarakat tingkat
ketiga yang terdiri dari kaum borjuis, kaum pertani dan buruh perkotaan merasa
tidak puas dengan keputusan yang dibuat oleh raja atau pemerintahan. Tindakan
semena-mena raja dan golongan aristokrat inilah yang akhirnya menuai protes
dari banyak kalangan. Secara garis besar
kronologis berlangsungnya Revolusi Perancis terdiri dari tujuh tahapan, yaitu:
a. Etats Generaux, yaitu dibukanya
kembali Dewan Permusyawaratan Rakyat pada tanggal 5 Mei 1789.
b. Assemblee Nationale, yaitu pembentukan
Dewan Nasional oleh golongan yang mewakili rakyat, sebagai perwakilan bangsa
Perancis, pada 17 Juni 1789.
c. Constituante, pemerintahan baru
(rakyat oposisi) yang menggantikan rejim pemerintahan orde lama (raja dan para
bangsawan) (1789-1791).
d. Legislatif, pemerintahan
borjuis (bangsawan baru), dengan bentuk negara berupa Constitutionale Monarchie
(1791-1792).
e. Convention, pemerintahan
rakyat jelata dibawah pimpinan Robespierre, dengan bentuk Negara berupa
Republik (1792-1795).
f. Directoire, kembalinya
pemerintahan borjuis dengan membagi kekuasaan eksekutif kepada lima orang
directeur (1795-1799).
g. Consulat, pemerintahan yang
dipimpin oleh tiga orang consul, dan mulai munculnya Napoleon sebagai seorang
otoriter (1799-1804).
Saat Raja Louis XVI berkuasa, ia terkenal
dengan kepribadiannya yang polos dan lemah. Seakan tidak berdaya menghadapi
tuntutan pemenuhan kebutuhan anggaran belanja negara yang terlalu besar. Dalam
keadaan tertekan dan bingung, Louis XVI mengaktifkan kembali Etats Generaux (Dewan Permusyawaratan Rakyat) yang telah dibekukan pada masa
pemerintahan Louis XIII.
Karena lemahnya
pengaruh raja saat persidangan Etats Generaux itulah yang dimanfaatkan oleh
golongan III. Pada 17 Juni 1789 masyarakat golongan III di Negeri Perancis yang
terdiri dari para pedagang dan rakyat ini melakukan suatu gerakan revolusioner
dan langsung mengambil inisiatif untuk membentuk Assemble Nationale (Dewan Nasional).
Pada tanggal 20 Juni 1789, dewan
tersebut menyelenggarakan sidang pertama dan mengganti nama menjadi Assemble Nationale Constituante. (Dewan
Konstitusi Nasional). Hingga pada 27 Juni, Louis XVI memerintahkan untuk kaum
bangsawan dan kaum Pendeta/Agamawan untuk bergabung ke dalam Majelis Nasional.
Namun banyak diantaranya yang menolak dan memaksa raja agar menggunakan
kekuatanya untuk melawan Majelis Nasional.
Berbagai agitasi terhadap rakyat
memuncak ketika pada tanggal 14 Juli 1789 rakyat
secara spontan menyerbu dan membebaskan para tahanan politik di penjara Bastile.
Penyerbuan rakyat disertai dengan dukungan sebagian militer ke penjara dan juga
benteng Bastille yang merupakan lambang absolutisme monarkhi karena didalamnya
dipenjarakan para pemimpin rakyat yang dulu berani menentang kekuasaan dan
kesewenangan pemerintah absolute monarkhi. Penyerangan atas penjara
tersebut di dasarkan karena
a. Penjara Bastile merupakan gudang
persenjataan dan makanan;
b. Membebaskan tawanan politik yang
dapat mendukung gerakan revolusi;
c. Membebaskan orang-orang tidak
berdosa yang telah ditangkap dan dipenjarakan secara semena-mena ke dalam
penjara Bastile.
Dengan direbutnya
penjara tersebut dianggap sebagai permulaan dari revolusi dan dijadikan sebagai
“Hari Nasional Perancis”. Sejak itu raja dan golongan bangsawan tidak berkuasa
lagi, namun kaum borjuis yang berkuasa dan memegang tampuk pimpinan negara. Dasar
dari pemerintahan baru ini adalah “Declaration
des droits de l’homme et du citoyen”, yaitu pernyataan hak-hak manusia dan
warga negara, yang diumumkan pada tanggal 27 Agustus 1789.
Dalam Revolusi
Perancis peristiwa pembentukan Konvensi National merupakan awal berdirinya
Republik Perancis dan berakhirnya monarkhi. Dalam Konvensi National duduk tiga
perwakilan, yaitu golongan Girondist duduk dikursi sebelah kana, golongan
Yacobin duduk dikursi sebelah kiri, dan golongan Plain duduk dibagian kursi
sebelah tengah. Konvensi National mengadili raja beserta permaisuri yang
dianggap berhianat terhadap negara dan harus dihukum mati[9].
Setelah penyusunan
UUD selesai, maka badan Konstituante bubar pada tahun 1791 dan digantikan dengan
pemerintahan yang disebut Legislatif. Selanjutnya pada tanggal 14
Juli 1790 UUD Perancis telah berhasil dirancang dan disahkan. Namun
pasca revolusi ini sering terjadi perebutan
kekuasaan antara Kaum Borjuis (bangsawan baru) yang menginginkan Konstitusional
Monarki dengan rakyat jelata yang menghendaki Negara Republik.
Memasuki tahun
1794-1795 terjadi masa Pemerintahan teror
di bawah kepemimpinan Robespiere, negara Perancis berubah menjadi sebuah
Negara Republik (1792). Banyak warga yang dituduh anti atau melawan pemerintah,
kemudian dijatuhi hukuman mati lewat guillotine.
Kenapa disebut sebagai pemerintahan
teror, alasanya karena berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh Robespiere. Kebijakan-kebijakan
tersebut antara lain seperti
a. Dibentuknya
pemerintahan revolusioner serta Comite de
Surete Generale sebagai badan eksekutif.
b. Adanya kebijakan Levee en masse, yang mengharuskan bagi
semua orang yang dapat bertempur untuk masuk tentara.
c. Pembersihan para
penghianat negara.
d. Kekayaan milik gereja
dan para bangsawan yang melarikan diri ke luar negeri disita dan dijual untuk
kepentingan negara.
Namun tidak lama berselang golongan
borjuis akhirnya berhasil menggulingkan kekuasaan Robespiere pada tahun 1795,
mereka kemudian membentuk pemerintahan directory
yang dijalankan oleh 5 direktur, yaitu Barra, Mouli, Gobier, Roger Ducas, dan
Seiyes yang berkuasa sampai dengan 1799. Karena
kepemerintahanya yang lemah dan penuh denga korup menyebabkan pemerintahan yang
diciptakan kaum borjuis ini menjadi bumerang untuk diri mereka sendiri.
Pada 1797, Perancis mengalahkan
Austria di kawasan Italia Utara sehingga menjadikannya pahlawan perang. Rakyat Perancis lebih kecewa dengan pemerintah direktory yang selama empat tahun memerintah ditandai dengan
penyelewengan-penyelewengan dan ketidakstabilan politik. Kondisi tersebut
dimanfaatkan oleh Napoleon dengan menumbangkan pemerintahan directory[10]. Dengan cara menyuarakan kaidah-kaidah pemerintahan
demokratis, Napoleon berhasil melegitimasikan pengangkatan dirinya sebagai
penguasa baru Perancis melalui referendum dengan hasil suara 3 juta setuju dan
hanya 1500 yang menentang.
Pada tahun 1799,
dengan kekuatan militernya Napoleon berhasil membubarkan pemerintahan directory dan membentuk pemerintahan baru yang
disebut Consulat. Pada akhirnya Perancis menjadi sebuah negara pemerintahan
otokrasi yang dipimpin oleh Napoleon sebagai pucuk pimpinan pemerintahan
Perancis. Dalam menjalankan
pemerintahannya, Napoleon bersifat diktator, semua kelompok oposisi
disingkirkannya. Sebagai Konsul Pertama (first consul), dia memperoleh semua kekuasaan politik. Pada 1804, popularitas Napoleon
memuncak, mayoritas rakyat Perancis melalui referendum menyetujui pengangkatannya sebagai
Kaisar Perancis untuk memimpin Imperium Prancis. Dengan demikian,
Republik Prancis yang telah berdiri selama 12 tahun, berubah menjadi sebuah
imperium. Napoleon Bonaparte naik tahta sebagai Kaisar Napoleon I.
Selama 15 tahun menjalankan pemerintahan (lima tahun
sebagai Konsul dan 10 tahun sebagai Kaisar), Napoleon mengadakan reformasi
sehingga pemerintahan menjadi lebih efisien. Semua hak-hak istimewa yang dulu
dimiliki golongan tertentu dihapuskannya. Sistem perpajakan diperbarui sehingga
memberikan keadilan kepada semua golongan. Pengangkatan jabatan militer
didasarkan pada prestasi di lapangan. Hubungan dengan Paus diperbarui, gereja
mendapat perlindungan hukum serta kebebasan beragama dijamin. Di bidang hukum,
Napoleon mengeluarkan Code Napoleon yang didasarkan atas prinsip bahwa semua
warga negara memiliki kedudukan yang sama dimuka hukum.
Dalam usahanya untuk menyatukan Eropa dibawah pimpinan Perancis, Napoleon
mengadakan peperangan dengan negara-negara lain. Peperangan tersebut dilihat
dari sisi negara-negara Eropa disebut sebagai Perang Koalisi (Coallition Wars) atau Perang Gabungan.
Adapun dilihat dari sisi Prancis, disebut sebagai Perang Napoleon (napoleonic wars), perang ini berlangsung
dari 1762 hingga 1815.
Imperium Prancis berakhir pada 1813 setelah pasukan
Napoleon mengalami kekalahan di kota Leizpig dari pasukan koalisi negara
Swedia, Inggris, Spanyol, Prusia dan Austria[11].
Napoleon menyerah, ditangkap dan segera dibuang ke pulau Elba, di pantai Italia
pada 1814. Napoleon sempat melarikan diri dan segera memimpin kembali pasukan Perancis melawan tentara
koalisi. Setelah berhasil memimpin pasukan Perancis melawan koalisi.
Setelah berhasil memimpin pasukan Perancis selama 100 hari, akhirnya Napoleon mengalami kekalahan
dalam pertempuran di Waterloo pada 1815. Dia dibuang ke pulau terpencil St.
Helena di Pasifik Selatan sampai meninggalnya pada 1821.
Kondisi Eropa setelah perang koalisi perang koalisi
ditentukan kembali berdasarkan peta politiknya melalui Kongres Wina di
Australia pada tahun 1815. berdasarkan konferensi tersebut, wilayah Perancis
kembali pada kondisi sebelumnya Kaisar Napoleon Bonaparte.
Dampak Revolusi Perancis di bidang
politik diantaranya
a. Berkembangannya Supremasi Hukum
Di kerajaan Perancis, Undang-Undang
merupakan kekuasaan tertinggi, sehingga segala hukum didasarkan pada
Undang-Undang. Namun, di masa pemerintahan Raja Louis XVI dan pemerintahan yang
sebelumnya, hukum yang berlaku di Perancis tidak berlaku sama antara orang yang
satu dengan orang yang lain. Ini dikarenakan adanya hak-hak istimewa yang
dimiliki oleh kaum bangsawan dan kaum agamawan. Sejak masa pemerintahan
Napoleon hukum disamaratakan pada setiap rakyat, sehingga tidak ada hak-hak
istimewa dalam penegakan hukum. Untuk itu, Napoleon menyusun Undang-Undang yang
disebut dengan Code Civil atau Code Napoleon.
b. Munculnya Pemerintahan Republik
Akibat kebijakan yang ada yakni
pemberian hak istemewa terhadap kaum bangsawan dan kaum agamawan membuat rakyat
jelata menginginkan pergantian dalam sistem pemerintahan. Yang pada
awalnya pemerintahan dilakukan secara
turun-temurun dan tidak menjamin kualitas kepala negara. Oleh sebab itulah,
dibutuhkan perombakan dalam sistem pemerintahan yakni dengan perubahan sistem
pemerintahan dari bentuk monarki absolut menjadi republik yang mana kepala
negara dipilih langsung oleh rakyat.
c. Berkembangnya Paham Demokrasi
Dengan adanya penyusunan
Undang-Undang Code Napoleon (pernyataan hak-hak asasi manusia dan warga)
mengakibatkan munculnya paham demokrasi. Dengan pengakuan terhadap hak asasi
manusia inilah rakyat Perancis menuntut adanya kebebasan dan persamaan hak
antar manusia.
d. Meluasnya Paham Nasionalisme
Liberte, Egalite, Fraternite adalah semboyan Revolusi Perancis
yang artinya kebebasan, persamaan, dan persaudaraan. Semboyan ini menggambarkan
semangat nasionalisme rakyat Perancis untuk bersatu dan melakukan
perubahan-perubahan di segala aspek kehidupan di Perancis.
e. Timbulnya Aksi Revolusioner
Keberhasilan Revolusi Perancis dalam
menumbangkan kekuasaan raja yang sewenang-wenang, dapat menyakinkan rakyat
Perancis apabila terdapat ketidakadilan dari pemerintah, rakyat sewaktu-waktu
dapat melakukan gerakan revolusioner.
2.4 Keadaan Politik
Setelah Terjadinya Revolusi Amerika
Setelah Amerika memproklamirkan
kemerdekaannya tanggal 4 Juli 1776, negara ini sangat membutuhkan adanya suatu
konstitusi. Amerika merencanakan suatu kesepakatan yang mengikat mereka sebagai
suatu bangsa, perjanjian itu kemudian dijadikan Pasal-Pasal Konfederasi dan uni
yang tetap. Sebelum Pasal-Pasal Konfederasi atau Articles of Confederation resmi ditandatangani dan disyahkan
sebagai pasal-pasal yang mengikat, terlebih dahulu Kongres merevisi draft
pasal-pasal tersebut agar segera diratifikasi oleh anggota-anggota megara
bagian itu pada 1777[12].
Revisi draft Pasal-Pasal Konfederasi
antara lain menyangkut agar Kongres memiliki wewenang mempertahankan pasukan
dan armada laut, mengatur hubungan luar negeri, membuat perjanjian dengan
kekuasaan asing, menyatakan perang dan damai, dan menyelesaikan persengketaan
dengan orang-orang Indian. Latar belakang Kongres yang notabene merupakan badan
legislatif merevisi draft Pasal-Pasal Konfederasi karena mengetahui lemahnya
kekuasaan pemerintah federal, sebaliknya menampakkan begitu kuatnya kekuasaan
pada masing-masing negara bagian. Pemerintah federal tidak memiliki hak untuk
menarik pajak, mengatur hubungan dengan luar negeri, mengerahkan pasukan,
kecuali jika mendapat persetujuan dari antar negara bagian.
Pasal-Pasal Konfederasi memang
menghendaki tercapainya otonomi disetiap negara bagian agar memiliki
pemerintahan yang kuat dan melemahkan pemerintahan federal. Pasal-Pasal
Konfederasi sedikit lebih banyak mengatur masalah birokrasi administrasi
pemerintahan dengan alasan untuk dapat menyelesaikan dan menentukan besarnya
pajak sendiri dan mengatur perdagangan sendiri. Pasal-Pasal Konfederasi tidak
melingkupi badan eksekutif atau yudikatif, hanya pada Kongres yang dapat
menyatakan perang dan membuat negosiasi perdamaian atau hal-hal yang menyangkut
urusan luar negeri. Menurut Pasal-Pasal Konfederasi Kongres merupakan alat
satu-satunya pemerintah nasional, tetapi hampir tidak mempunyai kekuasaan untuk
memaksa negara-negara bagian melakukan sesuatu yang bertentangan dengan
kehendak mereka.
Konstruksi pemerintah federal
sebagai wujud negara baru Amerika Serikat ditentukan oleh prinsip pemisahan
kekuasaan dalam negara. Terdapat tiga badan kekuasaan pemerintah, yaitu Badan
Kekuasaan Legislatif, Badan Kekuasaan Eksekutif, dan Badan Kekuasaan Yudikatif.
Badan Kekuasaan Legislatif berwenang mengontrol jalannya pemerintahan dan
membuat undang-undang, kekuasaan itu dipegang oleh Kongres yang terdiri dari Dewan House of Representatives dan
Senat. Badan Kekuasaan Yudikatif sebagai badan ketiga pemerintahan federal
diketuai oleh Mahkamah Agung dan meliputi semua pengadilan yang lebih rendah
diseluruh negeri[13].
Setelah perjanjian Versailles
ditandatangani, rakyat Amerika mulai hidup di negara merdeka. Ada sembilan
negara bagian yang menuntut kekuasaan sebesar-besarnya atau adanya pemerintahan
negara bagian (kelompok republikan). Kelompok ini dipimpin oleh Thomas
Jefferson, sementara empat negara yang menginginkan adanya pemerintahan pusat,
sering disebut kelompok federalis. Kelompok ini dipimpin oleh Alexander
Hamilton.
Pertentangan yang ada menyadarkan
mereka tentang lemahnya aturan yang ada, yaitu Articles of Confederation.
Undang-Undang tersebut belum mengatur cara-cara mengatur negara. Karena itu
dilakukan perbaikan-perbaikan lewat sebuah pertemuan bernama Federal
Convention. Pertemuan ini bertujuan untuk menyusun konstitusi negara
Amerika Serikat. Dalam pertemuan ini bertujuan menyusun konstitusi negara
Amerika Serikat. Dalam pertemuan ini kedua kelompok yang bertikai menyatakan
sepakat. Akhirnya, tahun 1788 sidahkan Constitution of United States of
America. Perancang isi konstitusi adalah James Madison. Konstitusi berisi
12 amandemen. Sepuluh amandemen berisi tentang pernyataan hak-hak pribadi
(warga negara) dan negara bagian. Kesepuluh Amandemen itu disebut Bill of
Right.
Hal penting lainnya dalam
konstistusi itu adalah adanya pernyataan pemerintahan yang demokratis. Ini
diperlihatkan dengan adanya wakil-wakil negara bagian dalam pemerintahan pusat.
Kongres tersiri dari dua lembaga Senate (Dewan Legislatif) dan House
of Representative (Dewan Yudikatif). Anggota Senate sebanyak 2 orang dan
anggota House of Representative tergantung jumlah penduduk setiap negara
bagian. Pemerintah pusat dipimpin oleh seorang presiden. Pada saat itu, semua
wakil dengara bagian sepakat memilih George Washington sebagai presiden.
Pahlawan perang kemerdekaan Amerika Serikat itu disumpah menjadi presiden
tanggal 30 April 1789 di New York.
Bentuk Pemerintahannya adalah
Republik Federal dengan 50 negara bagian. Setiap negara bagian mempunyai
konstitusi, pejabat eksekutif, badan legislatif, dan undang-undangnya sendiri.
Kepala negara dan kepala pemerintahan dijabat oleh seorang presiden yang
dipilih untuk masa bakti 4 tahun. Amerika Seriakat memiliki badan legislatif
yang disebut Kongres. Kongres terdiri dari 2 badan, yaitu senat dan semacam
DPR. Ibukota sekaligus sebagai kota pemerintahan adalah Washington DC.
Amerika Serikat merupakan negara demokrasi konstitusional dengan sistem three-tier dan institusi kehakiman yang bebas. Terdapat tiga jenjang yaitu nasional,
negara bagian, dan pemerintahan lokal yang
mempunyai badan legislatif serta eksekutif dengan bidang kuasa masing-masing. Negara
ini menggunakan sistem persekutuan atau federalisme dimana negara
pusat dan negara bagian berbagi kuasa. Negara pusat
berkuasa terhadap beberapa perkara seperti pencetakan mata uang Amerika serta kebijakan pertahanan.
Namun, negara-negara bagian
berkuasa menentukan hak dan undang-undang masing-masing seperti hak pengguguran bayi
dan hukuman maksimal dalam hal undang-undang. Satu elemen yang kental di Amerika
ialah doktrin pemisahan kekuasaan. Pasal 1 hingga 3 Konstitusi
Amerika, telah menggariskan secara terperinci mengenai
kuasa-kuasa negara yang utama yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Checks and Balances atau pemeriksaan dan
keseimbangan merupakan satu ciri yang utama dalam negara Amerika dan hal ini
begitu komprehensif sehingga tidak ada satu cabang negara yang mempunyai kuasa mutlak
untuk mengawal cabang yang lain. Di negara ini semua rakyat yang berusia 18 tahun ke
atas berhak memilih. Pemilu untuk memilih presiden diadakan setiap empat tahun sekali dan yang
terakhir ialah pada bulan November 2008.
Di samping pemilu untuk pemilihan presiden, ada pula pemilu paruh
waktu, yang diadakan pada pertengahan masa jabatan presiden.
Dalam pemilu ini yang dipilih bukanlah presiden melainkan seluruh anggota Dewan
Perwakilan dan sepertiga dari semua senator dari tiap negara bagian. Pemilu ini
terakhir diadakan pada 7 November 2006.
2.5 Pengaruh Revolusi
Perancis dan Revolusi Amerika di Indonesia
a. Pengaruh Revolusi
Perancis
Revolusi
perancis terjadi karena rakyat melakukan gerakan massa atau absolutisme
kekuasaan raja, bangsawan, dan agamawan. Secara politik rakyat menghendaki sebuah
tatanan baru pemerintahan. Rakyat menginginkan Perancis berubah menjadi negara
yang terbuka dan menjunjung kesetaraan manusia. Rakyat Perancis menghendaki
sebuah peleburan ancien regime, dari pemerintahan absolut yang
tidak mengenal hak asasi manusia menuju pemeritahan libral yang berdasar
hak-hak asasi manusia. Revolusi sebagai gerakan perubahan telah manpu
memberikan pengaruh luar biasa bagi rakyat Perancis. masyarakat Perancis mengalami
berubahan mendasar dalam kehidupan mereka. Ada beberapa perubahan mendasar di
bidang politik pasca terjadinya Revolusi Perancis perubahan
tersebut meliputi
1)
Dijadikannya undang-undang
sebagai kekuasaan tertinggi yang mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara.
2)
Munculnya ide tentang republik sebagai benbuk pemerintahan
negara.
3)
Mulai tumbah dan
berkembangnya rasa nasionalisme dan patriotisme di kalangan rakyat Perancis.
4)
Mulai tumbuh dan
berkembangnya paham demokarasi di kalangan rakyat Perancis.
5)
Munculnya ide tentang
aksi revolusioner untuk mengubah suatu tatanan negara secara cepat.
Pengaruh
lain yang terjadi karena adanya Revolusi Perancis antara lain sebagai berikut
1)
Munculnya Paham
Nasionalisme
Paham
Nasionalisme berasal dari Eropa Barat, kemudian menyebar ke seluruh Eropa pada
abad ke-19 dan abad ke-20 merupakan paham yang penting dalam mendasari
pergerakan nasional di berbagai negara di Asia dan Afrika. Nasionalisme di
Asia-Afrika, termasuk di Indonesia disebabkan oleh penindasan yang dilakukan
oleh negara-negara imperialis Barat. Pelaksanaan politik etis telah memberikan
kesempatan pendidikan kepada penduduk bumiputra, walaupun dalam lingkup yang
terbatas. Adanya pendidikan telah mendorong munculnya golongan baru yaitu
golongan terpelajar yang menjadi pelopor pergerakan nasional.
Pada awal
pergerakan nasional muncul beberapa organisasi dengan sifat yang berbeda. Boedi
Oetomo lebih bersifat organisasi budaya, Sarikat Islam bersifat sosial ekonomi
dan religius, sedangkan Indische Partij bersifat politis. Namu ketiga
organisasi tersebut memiliki kesamaan, yaitu bersifat nasionalis yamg bertujuan
untuk mengangkat harkat dan martabat bangsanya menuju kemerdekaan kelak. Dalam
rangka merayakan Kemerdekaan Belanda ke-100 dari penjajahan Perancis
dibentuklah sebuah komite yang dikenal sebagai “Komite Bumiputera” di Bandung.
Komite ini
dibentuk dengan maksud hendak mengirimkan telegram kepada Ratu Belanda yang
isinya permintaan agar dibentuk Majelis Perwakilan Rakyat Sejati dan ketegasan
adanya kebebasan berpendapat di daerah jajahan. Salah seorang pemimpin komite
ini, Soewardi Soeyaningrat menulis sebuah sindiran yang berjudul “Als ik een
Nederlander was…” yang isinya mengajak penduduk bumiputera untuk merayakan
hari kemerdekaannya. Dari artikel tersebut dapat disimpulkan bahwa bangsa
Indonesia sudah memendam rasa nasionalisme yang sangat dalam.
2)
Pembentukan Volksraad
Pada
kongres Boedi Oetomo tanggal 5 dan 6 Agustus 1915, telah ditetapkan usulan
perlunya dibentuk wajib militer bagi kalangan kaum pribumi. Selanjutnya
komite Indie Weerbar pada tanggal 23 juli 1916 telah
memutuskan bahwa pembentukan kekuatan militer baik laut maupun darat dari
kalangan bumiputera mendesak agar mempertahankan diri dari serangan yang
berasal dari luar. Dwidjosewoyo sebagai wakil Boedi Oetomo berhasil
mengadakan pendekatan dengan pemimpin-pemimpin terkemuka Belanda. Walaupun misi
tidak berhasil meloloskan usulan tentang pembentukan wajib militer, namun
sebagai gantinya pemerintah Belanda akan membentuk Volksraad yang
disahkan pada bulan Desember 1916.
3)
Tuntutan Indonesia Berparlemen
Parlemen
merupakan suatu badan yang harus ada pada negara yang berdasarkan asas-asas
demokarasi seperti yng diperjuangkan oleh rakyat Perancis, khususnya
Montesquieu. Pada tanggal 21 Mei 1939 berhasil dibentuk badan kerja sama antar
partai-partai politik di dalam Volksraad yang disebut gabungan politik
Indonesia (GAPI) yang dipimpin oleh Mohammad Hoesni Thamrin di dalam Konferensi
pertama GAPI dengan semboyannya “Indonesia Berparlemen”. Momentum untuk
menyampaikan gagasan itu muncul ketika meletusnya Perang Dunia II pada tanggal
20 September 1939.
GAPI
menyampaikan gagasannya yang dikenal dengan ‘Manifestasi GAPI’ yang isinya
antara lain mengajak Indonesia dan Belanda untuk bekerja sama menghadapi bahaya
fasisme. GAPI sendiri juga mengadakan rapat-rapat umum yang mencapi puncaknya
pada 12 Desember 1939, tidak kurang 100 tempat mengadakan rapat umum untuk
mempropagandakan seruan “Indonesia Berparlemen” kemudian dibentuklah Comite
Parlemen Indonesia untuk mempertegas sikap GAPI tersebut.
Pada bulan
Agustus 1940, Negeri Belanda sudah dikuasai oleh Jerman, sementara itu
Indonesia dinyatakan dalam keadaan darurat perang. GAPI kembali mengutarakan
usulannya agar Volksraad diganti dengan parlemen sejati. Tuntutan itu dikirim
kepada Gubernur Jenderal, Volksraad, Ratu Wilhelmina dan Kabinet Belanda yang
dipindahkan ke London. Namun perjuangan yang sangat gigih dari GAPI itu hanya
ditanggapi dengan pembentukan komisi Visman[14].
b. Pengaruh Revolusi Amerika
Revolusi
kemerdekaan Amerika Serikat yang melahirkan semangat liberalisme, dengan
menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia, membawa pengaruh besar bagi
negara-negara dunia. Revolusi Perancis misalnya, rakyat menuntut adanya
pengakuan hak-haknya dan menuntut kebebasan dari pemerintahan absolut. Paham
kebebasan di Perancis mendapat pengaruh dari paham kebebasan Amerika yang
dibawa Jendral Laffayette dan pasukannya. Ketika membantu kaum koloni Amerika
yang berperang melawan Inggris, mereka menyaksikan satu kehidupan yang berbeda
dengan negaranya. Salah satunya perkembangan liberalisme (paham kebebasan).
Setelah kembali ke Perancis, mereka mengembangkan dan akhirnya terjadi revolusi
Perancis. Perang ini menimbulkan dampak bagi Amerika Serikat, baik
menyangkut masalah-masalah dalam maupun luar negeri, seperti
a.
Penghapusan sistem perbudakan,
b.
Kehancuran perekonomian pada negara Amerika Serikat
bagian Selatan,
c.
Munculnya kaum petualang dari Amerika Serikat
bagian utara (yang disebut dengan Carpet beggars) datang ke wilayah Amerika Serikat
bagian Selatan yang bertujuan untuk melakukan perampokan,
d.
Di tingkat tinggi berusaha untuk memegang
jabatan pada tampuk-tampuk pemerintahan agar dapat melakukan korupsi,
e.
Di tingkat rendah mereka melakukan perampokan
terhadap harta milik tuan tanah,
f.
Timbulnya rasa benci dari pihak Amerika Serikat
bagian Selatan terhadap orang-orang Negro yang mendapat persamaan kedudukan
dengan orang kulit putih, dan
g.
Kehormatan Amerika Serikat naik di mata dunia
internasional, seperti:
Amerika Serikat menuntut Perancis agar menarik tentaranya
yang ditempatkan di Meksiko dengan tujuan menjaga Kaisar Maximilliam (1867).
Tuntutan itu dipenuhi oleh Kaisar Napoleon III karena Perancis merasa
takut berperang melawan Amerika Serikat. Amerika Serikat menuntut Inggris
untuk mengganti kerugian lewat pengadilan internasional di Geneva, karena
membantu pihak Selatan. Amerika Serikat meminta kepada Rusia untuk menjual
Alaska kepada Amerika Serikat pada 1867, untuk dijadikan bagian wilayahnya
dengan maksud mengurung Inggris yang berkuasa di Kanada.
Dengan kedudukan ini, Amerika Serikat dapat mengurung
kedudukan Inggris dan Kanada. Pada sekitar abad ke-19 Amerika Serikat
berkembang ke arah barat yaitu dengan menduduki daerah-daerah baru seperti
Indiana (1816), Mississippi (181 7), Missouri (1821), Texas (1845), Iowa
(1846), Oregon (1848), California (1850).
Dampaknya bagi Indonesia di bidang
politik adalah
a. Sebagai inspirasi dan pembenaran
untuk berevolusi dan menentang penjajahan kolonial,
b.
Sebagai inspirasi penggunaan sistem presidensial
dan negara republik.
Pengaruh Revolusi Amerika telah
mendorong munculnya gerakan untuk menentang penjajahan asing di Indonesia.
Gerakan yang semula bersifat kedaerahan, kemudian berkembang menjadi gerakan
nasional. Gerakan nasional di Indonesia bertujuan untuk memperoleh kemerdekaan
dan membentuk pemerintahan yang demokratis atau Revolusi Amerika atau yang
sering disebut juga dengan perang kemerdekaan Amerika merupakan suatu revolusi
yang sangat penting artinya bagi umat manusia. Pentingnya revolusi ini karena
merupakan peperangan untuk mempertahankan kebebasan, kemerdekaan, dan penghormatan
terhadap hak asasi manusia.
Selain itu juga merupakan bentuk
penentangan terhadap penindasan terhadap sesama manusia. Pernyataan kemerdekaan
itu di antaranya berbunyi: ... dan dengan sendirinya terang bahwa semua orang
diciptakan sama, bahwa mereka oleh Tuhan dikaruniai beberapa hak yang tidak
dapat ditawar gugat. Di antaranya hak untuk hidup, kemerdekaan dan kehendak
mencapai kebahagiaan. Bahwa untuk melindungi hakhak itu, pemerintah harus
dilakukan oleh orang-orang yang menerima kekuasaan atas persetujuan mereka yang
diperintah.
Bahwa manakala sesuatu pemerintah
membahayakan bagi pemeliharaan maksud itu adalah hak rakyat untuk mengganti
atau menghapuskan pemerintah itu dan membentuk pemerintah baru”. Kita lihat
bahwa paham-paham yang terdapat dalam pernyataan kemerdekaan Amerika (Declaration of Independence) tersebut
berisi paham-paham modern tentang pemerintahan. Paham-paham yang dikembangkan
dalam deklarasi tersebut memuat pernyataan tentang kedaulatan rakyat dan
kemutlakan hak-hak asasi manusia. Hal ini cukup menarik karena justru dalam
negeri baru seperti Amerika yang pada waktu itu sebenarnya belum mempunyai
kebudayaan sendiri dapat berkembang paham-paham tersebut.
Bahkan paham-paham ini mampu
mempengaruhi negara lainnya terutama di Eropa untuk melakukan gerakan menentang
sifat-sifat tirani dan absolutisme raja. Pada sekitar abad ke-18 sampai
permulaan abad ke-19, di Eropa timbul gerakan rakyat tertindas untuk
menggulingkan pemerintahan raja yang memerintah sewenang-wenang. Contoh yang
paling nyata dari pengaruh revolusi Amerika ini adalah dengan terjadinya
revolusi Prancis tahun 1789. Pada saat berkecamuknya Revolusi Amerika,
Indonesia sedang berada dalam cengkraman penjajahan Belanda. Meskipun tidak
terjadi dalam kurun waktu yang cepat atau bersamaan, tampaknya revolusi Amerika
memberikan pengaruh terhadap munculnya pergerakan nasional di Indonesia.
Pengaruh tersebut lebih bersifat
pada paham-paham tentang hak bagi setiap bangsa untuk memperoleh kemerdekaan
dan kedaulatan. Tokoh-tokoh pergerakan Nasional Indonesia yang telah mengenyam
pendidikan Barat mulai menyadari akan makna pentingnya kemerdekaan bangsa.
Tentu saja kesadaran tersebut tidak timbul begitu saja, melainkan melalui
proses yang cukup panjang. Proses pengenalan mereka terhadap sejarah
bangsa-bangsa lain, terutama Amerika Serikat dalam memperoleh kemerdekaan
memberikan inspirasi bagi mereka untuk melakukan hal yang sama bagi bangsanya yaitu
kemerdekaan. Paham-paham yang dicantumkan dalam Declaration of Independence
Amerika Serikat memuat tentang pengakuan hak-hak asasi manusia yang bersifat
universal.
Hak tersebut yaitu hak untuk
hidup, merdeka dan memperoleh kebahagiaan. Tampaknya paham tentang hak asasi
ini menjadi pendorong bagi tokoh-tokoh pergerakan untuk melakukan hal yang sama
yaitu penuntutan diakuinya hak asasi mereka oleh penjajah Belanda. Hal itu bisa
kita lihat dalam Mukadimah UUD 1945 yang juga mencantumkan pernyataan tentang pengakuan
hak-hak asasi manusia atau bangsa. Dalam Mukadimah UUD 1945 dicantumkan
pernyataan: “ bahwa kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu
maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan”.
Meskipun pernyataan tersebut bukan
merupakan kutipan yang meniru secara bulat isi pernyataan kemerdekaan Amerika
Serikat, akan tetapi paham yang dikembangkan di dalamnya memiliki kesamaan
yaitu pengakuan terhadap hak asasi manusia atau bangsa. Hal ini menunjukkan
bahwa tampaknya paham-paham yang dikembangkan dalam revolusi kemerdekaan
Amerika memberikan pengaruh yang berarti bagi berkembangnya paham yang sama di
Indonesia, terutama paham yang ingin mewujudkan hak asasi manusia dan kemerdekaan
bagi setiap bangsa. Atau Dampak Revolusi Amerika bagi Indonesia, antara lain
ditunjukkan dengan timbulnya paham kebebasan dalam bidang politik di Indonesia,
dan timbul paham kebebasan dalam bidang perdagangan. Silahkan mau pilih yang
mana. Mudah-mudahan cocok.
Dampak Revolusi Amerika bagi
Indonesia, antara lain ditunjukkan dengan timbulnya paham kebebasan dalam
bidang politik di Indonesia, dan timbul paham kebebasan dalam bidang
perdagangan
a. Keadaan Amerika sebelum kedatangan
Colombus Sebelum Colombus menemukan benua Amerika, telah ada beberapa bangsa
Eropa yang pernah menginjakkan kakinya di daerah pantai Benua Amerika. Bangsa
Eropa itu adalah bangsa Noor atau lebih dikenal dengan sebutan bangsa Viking
dari daerah Norwegia.
b.
Keadaan Amerika setelah Pelayaran Colombus
sampai ke Benua Amerika (1492) Setelah Perjanjian Thordesillas (1492), atas
perintah raja Spanyol, Colombus berlayar ke arah barat untuk mencari dan
menemukan sumber rempah-rempah di dunia Timur. Perjalanan Colombus sampai ke
kepulauan Bahama, Cuba, dan Santo Domingo. Keberhasilannya diikuti oleh
orang-orang Spanyol dan Portugal yang datang ke Amerika, sehingga daerah
Amerika Tengah dan Selatan menjadi daerah jajahan bangsa Spanyol dan Portugal.
Portugal hanya mempunyai daerah jajahan di Brasil.
Sementara itu sejak abad ke-17,
daerah Amerika Utara menjadi rebutan bangsa-bangsa eropa lain seperti Perancis,
Inggris, dan Belanda. Perancis Pada tahun 1603, Samuel de Champlain menduduki
Kanada, kemudian tahun 1682, La Salle menduduki daerah Sungai Mississippi,
disusul pada tahun 1699, Iberville menduduki daerah Muara Mississippi. Sehingga
Perancis mempunyai daerah jajahan bagian tengah dari Amerika Utara, yaitu dari
Kanada sampai New Orleans. Inggris Tahun 1564 Raleigh menduduki Virginia, 1620
Pilgrimfather (Mayflower) menduduki Massachusetts, 1623 Calvert menduduki
Maryland. Sehingga Inggris memiliki daerah jajahan di sepanjang pantai timur
Amerika Utara.
Belanda Hudson menduduki daerah
Sungai Hudson pada tahun 1609, kemudian disusul pada tahun 1626 Minuit
manduduki daerah Nieuw Amsterdam (sekarang New York). Pada tahun 1674, Inggris
berhasil merebut Nieuw Amsterdam dan kemudian mengganti namanya menjadi New
York. Pada perang 7 tahun (1756-1763) antara Inggris dan Perancis, Inggris
berhasil merebut daerah yang dikuasai Perancis.
Bagi
Indonesia, yang saat itu dikuasai Belanda, Revolusi Amerika yang berakhir
dengan kalahnya Inggris, menimbulkan perubahan dalam bidang politik dan
ekonomi. Hal itu disebabkan pihak Inggris mengungsikan koloni-koloni di Amerika
yang masih setia ke Australia. Daerah Australia dikunjungi oleh James Cook dari
arah timur tahun 1774.
Tahun
1784, terjadi perjanjian tersendiri antara Inggris dengan Belanda di Eropa.
Perjanjian mengatur bahwa Belanda harus membuka perairan Indonesia untuk
kapal-kapal Inggris yang menuju ke Australia. Hak monopoli VOC di Indonesia
dihapuskan dengan diizinkannya kapal-kapal Inggris mengunjungi Batavia. Dampak
dari dibukanya perairan Indonesia adalah VOC mendapat saingan dari
pedagang-pedagang asing Inggris dan Perancis. Selanjutnya, berakibat VOC bubar
tahun 1799. Penemuan benua Amerika oleh Christoper Columbus, telah menjadikan
daerah Amerika ini sebagai tempat baru bagi orang-orang Eropa yang pada saat
itu penuh gejolak politik, ekonomi, dan sosial budaya.
Kemenangan
Inggris atas Perancis menyebabkan koloni Perancis di benua Amerika dan Asia
jatuh ke tangan Inggris tahun 1763. Inggris membebankan segala kerugiannya
kepada kaum kolonis tersebut, sehingga pecah perang kemerdekaan. Tanggal 4 Juli
1776, kaum kolonis Inggris di Amerika Utara menyatakan kemerdekaannya yang
tertuang dalam Declaration of Independence, dan membentuk suatu negara bernama
United States of America, dengan Jendral Washington sebagai presiden pertama.
2.6 Pengaruh Revolusi
Perancis dan Revolusi Amerika di Dunia
a.
Pengaruh Revolusi
Perancis
Revolusi
Prancis menjadi gerakan massa yang tidak hanya memiliki dampak dalam negeri.
Ide tentang kebebasan dan kesetaraan telah berkembang luar biasa pasca
Revolusi. Hal ini tentu membawa angin segar bagi kehidupan berbangsa dan
bernegara secara luas karena Revolusi Perancis mampu
memberikan hembusan angin perubahan bagi dunia dan negara luar[15].
1)
Revolusi Perancis telah berhasil menghembusankan
paham liberalisme bagi dunia luar. Liberalisme sebagai sebuah paham kebebasan
yang berhasil memisahkan kekuasaan mutlak di daratan Eropa. Masyarakat tidak
lagi tunduk di bawah kekuasaan raja yang absolut tetapi seperti manusia berhak
menentukan nasibnya sendiri seperi manusia bebas bertindak dan berusaha demi
kebaikan dirinya.
2)
Ide nasionalisme
pasca revolusi Perancis ide
nasionalisme berkembang secara cepat. Negara-negara di luar Perancis banyak berjuang untuk menentang
segala bentuk kolonialisme demi kedaulatan sebuah negara dan bangsa. Revolusi Perancis telah membuka gerbang bagi
negara lain untuk menentukan nasibnya sendiri dan bebas dari penjajahan.
3)
Adanya code Napoleon
telah berhasil menumbuhkan kesebaran tentang perlindungan hukum. Napoleon
Bonaparte berhasil meletakkan sebuah dasar-dasar negara hukum demi melindungi
rakyatnya. Ketika rakyatnya bersalah maka ada sanksi hukum yang sesuai.
4)
Ide demokrasi pasca
revolusi Perancis berupa
menata kembali pemerintahan menuju republik. Kaum revolusioner berupaya keras
menghapuskan kekuasaan mutlak dan menggantinya denga sistem demokerasi yang
kekuatan utamanya adalah rakyat lewat wakil-wakilnya.
5)
Persamaan derajat
ketika rakyat Perancis mengalami
diskriminasi dan kungkungan diskriminasi sosial, agama, dan warna kulit.
Revolusi Prancis menuntut kesamaan hak dan darajat.
Pengaruh
lain dari adanya Revolusi Perancis bagi dunia internasional atau dunia antara
lain sebagai berikut
1)
Penghapusan Feodalisme
Dihapuskannya feodalisme menyebabkan
tidak ada lagi golongan-golongan masyarakat dengan hak dan kewajiban yang
berada.
2)
Berkembangnya Ide Supermasi Hukum UUD merupakan kekuasaan tertinggi
Pada masa
pemerintahan Raja Louis XVI dan pemerintah sebelumnya. Hukum yang berlaku di
Perancis diberlakukan sama pada setiap orang dan daerah, karena adanya hak-hak
istimewa dan tradisi yang berbeda diseragamkan pada setiap orang dan daerah
untuk itu Napoleon menyusun kitab UUD yang disebut Code Civil yang kemudian
menjadi Code Napoleon.
Munculnya
Ide Pemerintahan Republik dianggap kurang tepat karena pergantian kekuasaan
secara turun temurun tidak menjamin kualitas seorang kepala negara. Oleh
karena itu perlu dibentuk pemerintah republik dengan kepala negara dipilih
langsung oleh rakyat. Berkembangnya Paham Demokrasi. Paham ini mumcul
sebagai dampak dari pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia, terutama
kebebasan dan persaman hak antar manusia.
3)
Menyebarkan Paham Liberalisme
Ketika
Napoleon berkuasa, ia menjadi penyebar terbesar paham Liberalisme. Hampir
seluruh Eropa dan wilayah lain diluar Eropa berhasil ditaklukkan, Napoleon
mendirikan pemerintahan yang liberal.
4)
Meluasnya Paham Nasionalisme
Liberte,
Egalite, Fraternite adalah semboyan Revolusi Prancia yang artinya Kebebasan,
Persamaan, dan Persaudaraan. Semboyan ini menggambarkan semagat nasionalisme
rakyat Perancis untuk bersatu.
5)
Timbulnya Ide tentang Aksi Revolusioner
Keberhasilan
Revolusi Perancis dalam menumbangkan kekuasaan Raja yang sewenang-wenang, telah
menyakinkan rakyat bahwa apabila terjadi ketidakadilan rakyat sewaktu-waktu
dapat beraksi secara revolusioner.
b.
Pengaruh Revolusi
Amerika
Dampak Revolusi Amerika
memberikan pengaruh besar pada pergerakan kebangsaan dan sistem politik di
dunia. pertama, Revolusi Amerika memberi contoh bagi koloni-koloni lain
bahwa mereka juga bisa memerdekakan diri dari negara penjajahnya.
Nasionalisme yang terbentuk dari masyarakat yang terjajah menjadi kekuatan
besar untuk berusaha berdiri menjadi negara sendiri dan menentukan nasib
sendiri.
Kedua, negara yang berbentuk
republik dan demokratis menjadi alternative baru yang popular.
pemerintahan yang legitimasinya berasal dari rakyat dan memberikan suaranya
lewat badan perwakilan merupakan pilihan rasional yang disukai rakyat yang
tertindas. Banyak negara-negara baru yang bebas dari kolonialisme di
kemudian hari menerapkan bentuk ini. Kini bentuk republic di anut
oleh sebagan besar negara di dunia.
Ketiga, frase “ all men are
created equal” (semua mansusia diciptakan setara) yang tercantum dalam
deklarasi kemerdekaan menjadi frase yang kuat dan terkenal di seluruh
dunia. Frase ini digunakan oleh berbagai pergerakan prsamaan hak di
kemudian hari, sampai sekarang. Penghapusan kolonialisme, penghapusan
perbudakan, gerakan feminisme yang menyuarakan kesetaraan laki-laki dan
perempuan, serta gerakan hak asasi manusia berakar dari pernyataan ini.
Revolusi amerika merupakan salah
satu revolusi yang begitu besar pengaruhnya terhadap pelaksaan hak asasi
manusia dan pelaksanaan pemerintahan demokrasi di dunia. Karena revolusi
amerika merupakan peperangan untuk mempertahankan kebebasan, kemerdekaan dan
penghormatan terhadap hak asasi manusia. Revolusi Amerika yang melahirkan
deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat telah mengiringi wujud nyata dari
pelaksanaan pemerintah demokrasi, yaitu dengan terpilihnya presiden pertama
Amerika Serikat George Washington yang dipilih oleh rakyat untuk masa 4 tahun.
Sedangkan dalam melaksanakan seluruh kepentingan Negara diurus oleh pemerintah
pusat. Pemerintah pusat terdiri dari presiden dan sebuah lembaga legislatif
yang bernama Congress. Congress terdiri dari Senate, sebagai Perwakilan tiap
Negara bagian, dan House of Representatif (Dewan Perwakilan Rakyat) sebagai wakil
atas dasar jumlah penduduk.
Tata cara pengangkatan maupun
pemilihan presiden di Amerika Serikat banyak diterapkan di Eropa Barat, Begitu
Juga dalam tata cara penyelenggaraan pemerintah banyak pengaruh terhadap sistem
pemerintah yang berlaku di daratan Eropa. Pengaruh revolusi amerika begitu
besar di daratan Eropa. Revolusi Perancis 14 Juli 1989 diilhami dari revolusi
yang terjadi di daratan Amerika. Penjara Bastille diserang, raja yang absolut
digulingkan dan pemerintahan didasarkan atas sistem perwakilan rakyat. Selain
daratan eropa, pengaruh dari Revolusi Amerika juga terasa di Amerika Latin dan
mendorong Negara-negara di kawasan tersebut untuk melepaskan diri dari ikatan
penjajah. Dalam revolusi Amerika Latin kita mengenal nama-nama seperti Simon
Bolivar yang dijuluki “Bapak Kemerdekaan Amerika Latin”, Jose San Martin, de
Iturbide dan Filisola.
Begitu juga dengan masalah Hak
Asasi Manusia, Abraham Lincoln sebagai presiden Amerika yang tepilih tahun 1860
merupakan presiden yang menentang perbudakan. Sehingga tindakannya tersebut
membawa namanya sebagai salah satu tokoh hak asasi manusia di dunia. Walau
Amerika Serikat merupakan salah satu Negara yang menjunjung tinggi hak asasi
manusia, tetapi masalah pandangan hak asasi manusia tidak mungkin disamakan
karena setiap Negara mempunyai kepirbadian bangsa yang berbeda. Akan tetapi
dengan adanya pernyataan Amerika Serikat dan penghapusan perbudakan yang
dilakukan oleh Abraham Lincoln telah membawa angin segar bagi pelaksanaan hak
asasi manusia dan telah mengilhami lahirnya “pernyataan Hak Asasi Manusia
Sejagat” pada tanggal 10 Desember 1948[16].
BAB
3. PENUTUP
3.1 Simpulan
Kehidupan
politik di Eropa diliputi absolutisme disebabkan oleh berkembangnya ajaran
Machiavelli pada abad ke-17 di Eropa. Nicolo Machiavelli dalam bukunya yang
berjudul I’l Principe atau The Prince (Sang Raja) mengatakan
bahwa kekuasaan raja berlaku absolute atau mutlak. Kekuasaan raja tidak
terbentuk atas kehendak rakyat, tetapi berdasarkan kehendak dan kemauan raja
sendiri.
Monarki berasal dari bahasa Yunani monos
(μονος) yang berarti satu, dan archein (αρχειν) yang berarti pemerintah.
Monarki merupakan sejenis pemerintahan yang dipimpin oleh seorang penguasa
monarki. Monarki atau sistem pemerintahan kerajaan adalah sistem tertua di
dunia. Lahirnya
Monarki Absolut diawali oleh munculnya sistem ekonomi Merkantilisme yang
diterapkan di negara-negara Eropa pada abad ke-16 sampai ke-18 yang memberi kesempatan bagi berkembangnya
berbagai monarki absolut di Eropa.
Dengan direbutnya
penjara tersebut dianggap sebagai permulaan dari revolusi dan dijadikan sebagai
“Hari Nasional Perancis”. Sejak itu raja dan golongan bangsawan tidak berkuasa
lagi, namun kaum borjuis yang berkuasa dan memegang tampuk pimpinan Negara. Dasar
dari pemerintahan baru ini adalah “Declaration
des droits de l’homme et du citoyen”, yaitu pernyataan hak-hak manusia dan
warga Negara, yang diumumkan pada tanggal 27 Agustus 1789.
Ada beberapa
perubahan mendasar di bidang politik pasca terjadinya revolusi Perancis perubahan tersebut meliputi
1)
Dijadikannya undang-undang
sebagai kekuasaan tertinggi yang mengtur kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara.
2)
Munculnya ide tentang rebublik sebagai benbuk pemerintahan
negara.
3)
Mulai tumbah dan
berkembangnya rasa nasionalisme dan patriotisme di kalangan rakyat Perancis.
4)
Mulai tumbuh dan
berkembangnya paham demokarasi di kalangan rakyat Perancis.
5)
Munculnya ide tentang
aksi revolusioner untuk mengubah suatu tatanan negara secara cepat.
Pengaruh
lain dari adanya Revolusi Perancis bagi dunia internasional atau dunia antara
lain sebagai berikut
a.
Penghapusan Feodalisme,
b.
Berkembangnya Ide Supermasi Hukum UUD merupakan kekuasaan tertinggi,
c.
Menyebarkan Paham Liberalisme,
d.
Meluasnya Paham Nasionalisme,
e.
Timbulnya Ide tentang Aksi Revolusioner.
DAFTAR PUSTAKA
Sundoro, Mohamad
Hadi. 2012. Sejarah Amerika Serikat
“Sejak Periode Kolonial Sampai Masa Rekonstruksi 1607-1877” Bagian Awal.
Jember: Jember University Press.
Sundoro, Mohamad
Hadi. 2007. Dari Renaisans Sampau
Imperialisme Modern “Sejarah Peradaban Barat abad Modern” Bagian Pertama.
Jember: Jember University Press.
Djaja, Wahjudi. 2012. Sejarah
Eropa (Dari Eropa Kuno Hingga Eropa Modern). Yogyakarta: Penerbit Ombak.
Perry, Marvin. 2013. Peradaban
Barat Dari Revolusi Prancis Hingga Zaman Global. Bantul: Kreasi Wacana.
Kartodirdjo, Sartono. 1999. Pengantar Sejarah Indonesia
Baru: Sejarah Pergerakan Nasional dari Kolonialisme sampai Nasionalisme.
Jakarta: Gramedia PustakaUtama.
http://ebookbrowsee.net/revolusi-perancis-doc-d473324844.
[Diakses 15 Maret 2014].
2013. Revolusi Perancis Revolusi Amerika.
[Serial Online].
http://anggunds.blogspot.com/2013/03/revolusi-prancis-revolusi-amerika.html. [diakses
pada tanggal 15 Maret 2015].
2011. Pengaruh Revolusi Amerika Terhadap Dunia.
[Serial Online].
https://blogyusufyusuf.wordpress.com/2011/12/06/pengaruh-revolusi-amerika-terhadap-dunia/.
[diakses pada tanggal 15 Maret 2015].
[1] Mohamad
Hadi Sundoro. Dari Renaisans Sampau
Imperialisme Modern “Sejarah Peradaban Barat abad Modern” Bagian Pertama.
(Jember: Jember University Press, 2007), hlm 142.
[2] http://anggunds.blogspot.com/2013/03/revolusi-prancis-revolusi-amerika.html. (diakses pada tanggal 15 Maret 2015).
[3] Mohamad Hadi Sundoro. Dari Renaisans Sampau Imperialisme Modern
“Sejarah Peradaban Barat abad Modern” Bagian Pertama. (Jember: Jember
University Press, 2007), hlm 145.
[4] http://anggunds.blogspot.com/2013/03/revolusi-prancis-revolusi-amerika.html. (diakses pada tanggal
15 Maret 2015).
[5]
Mohamad
Hadi Sundoro. Dari Renaisans Sampau
Imperialisme Modern “Sejarah Peradaban Barat abad Modern” Bagian Pertama.
(Jember: Jember University Press, 2007), hlm 147.
[6] Mohamad Hadi Sundoro, Sejarah Amerika Serikat “Sejak Periode
Kolonial Sampai Masa Rekonstruksi 1607-1877” Bagian Awal. (Jember: Jember
University Press, 2012) hlm 78.
[7] Eksploitasi
pada masa itu tidak dilakukan antara orang kulit putih dengan orang kulit putih,
tetapi penindasan orang kulit putih terhadap orang kulit hitam terjadi selama
masa perbudakan.
[8] Mohamad Hadi Sundoro. Dari Renaisans Sampau Imperialisme Modern “Sejarah Peradaban Barat
abad Modern” Bagian Pertama. (Jember: Jember University Press, 2007), hlm
150.
[9]
Mohamad Hadi Sundoro. Dari Renaisans
Sampau Imperialisme Modern “Sejarah Peradaban Barat abad Modern” Bagian Pertama.
(Jember: Jember University Press, 2007), hlm 161.
[10] Mohamad
Hadi Sundoro. Dari Renaisans Sampau
Imperialisme Modern “Sejarah Peradaban Barat abad Modern” Bagian Pertama.
(Jember: Jember University Press, 2007), hlm 162.
[11] Mohamad
Hadi Sundoro. Dari Renaisans Sampau
Imperialisme Modern “Sejarah Peradaban Barat abad Modern” Bagian Pertama.
(Jember: Jember University Press, 2007), hlm 167.
[12]
Mohamad Hadi Sundoro, Sejarah Amerika
Serikat “Sejak Periode Kolonial Sampai Masa Rekonstruksi 1607-1877” Bagian Awal.
(Jember: Jember University Press, 2012) hlm 107.
[13] Mohamad
Hadi Sundoro, Sejarah Amerika Serikat
“Sejak Periode Kolonial Sampai Masa Rekonstruksi 1607-1877” Bagian Awal.
(Jember: Jember University Press, 2012) hlm 114.
[14] Mohamad Hadi Sundoro. Dari Renaisans Sampau Imperialisme Modern “Sejarah Peradaban Barat
abad Modern” Bagian Pertama. (Jember: Jember University Press, 2007), hlm
169.
[15] 2013. Revolusi Perancis Revolusi Amerika.
[Serial Online].
http://anggunds.blogspot.com/2013/03/revolusi-prancis-revolusi-amerika.html.
[diakses pada tanggal 15 Maret 2015].
[16] 2011. Pengaruh Revolusi Amerika Terhadap Dunia.
[Serial Online].
https://blogyusufyusuf.wordpress.com/2011/12/06/pengaruh-revolusi-amerika-terhadap-dunia/. [diakses
pada tanggal 15 Maret 2015].