Sabtu, 23 Mei 2015

PERUBAHAN POLITIK MENDASAR YANG BERPENGARUH GLOBAL “REVOLUSI PERANCIS DAN REVOLUSI AMERIKA”



 PERUBAHAN POLITIK MENDASAR YANG BERPENGARUH GLOBAL
“REVOLUSI PERANCIS DAN REVOLUSI AMERIKA”

Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Sejarah Politik dan Hubungan Internasional
Dosen Pengampuh Dr. Sumardi, M. Hum


Makalah


Oleh:

HUSAM LAMATO  120210302085
BAYU SETIAWAN  120210302086
NUR MA’RIFA        120210302087

KELAS B


PROGRAM STUDI PENDIDIKAN SEJARAH
JURUSAN PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS JEMBER
2015
KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas limpahan rahmat dan ridho-Nya sehinggakami dapat menyelesaikan makalah tentang Perubahan Politik Mendasar Yang Berpengaruh Global “Revolusi Perancis dan Revolusi Amerika” dengan tepat waktu. Yang mana penulisan makalah ini kami gunakan untuk memenuhi salah satu tugas Mata Kuliah Sejarah Politik dan Hubungan Internasional.
Terima kasih saya sampaikan kepada Bapak Dr. Sumardi, M. Hum selaku dosen pembimbing Mata KuliahSejarah Politik dan Hubungan Internasional. Kami juga mengucapkan banyak terima kasih kepada teman-teman yang telah banyak membantu dan memberikan motivasi kepada kami dalam penyelesaian makalah ini.
Dalam pembuatan makalah ini masih banyak kesalahan dan kekurangan, sehingga kami selaku penyusun membutuhkan kritik dan saran dari pembaca yang nantinya akan saya gunakan sebagai perbaikan makalah ini selanjutnya. Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi penulis maupun pembaca.



Jember,   April 2015


                                                                                                            Penulis


DAFTAR ISI

Halaman
HALAMAN JUDUL                                                                                                i
KATA PENGANTAR                                                                                 ii
DAFTAR ISI                                                                                                 iii
BAB 1. PENDAHULUAN                                                                           1
1.1    Latar Belakang                                                                             1
1.2    Rumusan Masalah                                                                        3
1.3    Tujuan                                                                                           3
BAB 2. PEMBAHASAN                                                                              4
2.1    Keadaan Politik Sebelum Terjadinya Revolusi Perancis          4
2.2    Keadaan Politik Sebelum Terjadinya Revolusi Amerika         7
2.3    Keadaan Politik Setelah Terjadinya Revolusi Perancis            8
2.4    Keadaan Politik Setelah Terjadinya Revolusi Amerika            15
2.5    Pengaruh Revolusi Perancis dan Revolusi Amerika
di Indonesia                                                                                   19
2.6    Pengaruh Revolusi Perancis dan Revolusi Amerika
di Dunia                                                                                         27
BAB 3. PENUTUP                                                                                       31
3.1 Simpulan                                                                                        31
DAFTAR PUSTAKA                                                                                  33


BAB 1. PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Revolusi adalah perubahan sosial dan kebudayaan yang berlangsung secara cepat dan menyangkut dasar atau pokok-pokok kehidupan masyarakat. Di dalam revolusi, perubahan yang terjadi dapat direncanakan atau tanpa direncanakan terlebih dahulu dan dapat dijalankan tanpa kekerasan atau melalui kekerasan. Ukuran kecepatan suatu perubahan sebenarnya relatif karena revolusi pun dapat memakan waktu lama. Misalnya revolusi industri di Inggris yang memakan waktu puluhan tahun, namun dianggap 'cepat' karena mampu mengubah sendi-sendi pokok kehidupan masyarakat seperti sistem kekeluargaan dan hubungan antara buruh dan majikan yang telah berlangsung selama ratusan tahun. Revolusi menghendaki suatu upaya untuk merobohkan, menjebol, dan membangun dari sistem lama kepada suatu sistem yang sama sekali baru. Revolusi senantiasa berkaitan dengan dialektika, logika, romantika, menjebol dan membangun.
Dalam pengertian umum, revolusi mencakup jenis perubahan apapun yang memenuhi syarat-syarat tersebut. Misalnya Revolusi Industri yang mengubah wajah dunia menjadi modern. Dalam definisi yang lebih sempit, revolusi umumnya dipahami sebagai perubahan politik. Sejarah modern mencatat dan mengambil rujukan revolusi mula-mula pada Revolusi Perancis, kemudian Revolusi Amerika. Namun, Revolusi Amerika lebih merupakan sebuah pemberontakan untuk mendapatkan kemerdekaan nasional, ketimbang sebuah revolusi masyarakat yang bersifat domestik seperti pada Revolusi Perancis. Begitu juga dengan revolusi pada kasus perang kemerdekaan Vietnam dan Indonesia. Maka konsep revolusi kemudian sering dipilah menjadi dua: revolusi sosial dan revolusi nasional.
Pada abad 20, terjadi sebuah perubahan bersifat revolusi sosial yang kemudian dikenal dengan Revolusi Rusia. Banyak pihak yang membedakan karakter Revolusi Rusia ini dengan Revolusi Perancis, karena karakter kerakyatannya. Sementara Revolusi Perancis kerap disebut sebagai revolusi borjuis, sedangkan Revolusi Rusia disebut Revolusi Bolshevik, Proletar, atau Komunis. Model Revolusi Bolshevik kemudian ditiru dalam Perang Saudara Tiongkok pada 1949.
Dengan adanya Revolusi Prancis, hak-hak manusia mulai diakui. Bangsa-bangsa di Eropa dan di dunia mulai menyadari bahwa semua manusia memiliki status yang sama di depan hukum, bangsa–bangsa di dunia mulai mengenal sistem pemerintahan yang demokratis yang mengakui hak-hak warga negara dalam mengontrol dan membatasi kekuasaan.
Sementara itu, fungsi dan peranan Revolusi Amerika antara lain: pengakuan hak-hak asasi manusia dalam Declaration of Independence (1774) dan America Bill of Right (1791). Kemudian berbagai deklarasi lain pun bergulir, di antaranya: Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen di Prancis, UUD Uni Soviet (1937) di Rusia, The Four Freedom of F.D. Rosevelt (1941), Freedom of Speech and Expression, Freedom of Want, Rreedom from Fear di Amerika Serikat, serta The Universal Declaration of Human Rights pada tahun 1948 yang melahirkan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Kemenangan Revolusi Prancis dan Amerika ternyata sangat memengaruhi pergerakan nasionalisme yang sedang berkembang di Indonesia. Faham-faham seperti demokrasi dan nasionalisme merupakan pelajaran berharga bagi tokoh-tokoh pergerakan guna memperjuangkan nasib bangsanya yang berada dalam cengkeraman kaum kolonialis yang kapitalis. Mereka mendirikan berbagai partai politik dengan menggunakan faham tertentu sebagai landasan perjuangannya.
Sementara itu, peristiwa Revolusi Bolsheviks di Rusia melahirkan semangat dan kepercayaan baru bahwa kaum buruh dan petani dapat meruntuhkan negara yang kapitalis juga imperialis. Namun, berbeda dengan kaum nasionalis yang menghendaki bernegara dan berbangsa, kaum komunis cenderung menghendaki adanya negara merdeka yang berada dalam naungan komunisme internasional di mana tak ada lagi “pertentangan kelas, yang ada hanya rakyat yang berkuasa”. Ajaran komunis tidak memperjuangkan lahirnya sebuah “nation” atau bangsa yang merdeka tanpa harus terikat oleh ideologi lain. Ia hanya ingin menghapuskan sistem kapitalisme dan liberalisme yang mendewakan mesin dan modal.

1.2  Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas dapat disimpulkan beberapa rumusan masalah sebagai berikut:
1.      Bagaimanakah keadaan politik sebelum terjadinya Revolusi Perancis?
2.      Bagaimanakah keadaan politik sebelum terjadinya Revolusi Amerika?
3.      Bagaimanakah keadaan politik setelah terjadinya Revolusi Perancis?
4.      Bagaimanakah keadaan politik setelah terjadinya Revolusi Amerika?
5.      Apakah pengaruh Revolusi Perancis dan Revolusi Amerika di Indonesia?
6.      Apakah pengaruh Revolusi Perancis dan Revolusi Amerika di dunia?

1.3  Tujuan
Dari latar belakang dan rumusan masalah diatas dapat disimpulkan beberapa tujuan dari pembuatan makalah ini sebagai berikut:
1.      Dapat mengetahui keadaan politik sebelum terjadinya Revolusi Perancis.
2.      Dapat mengetahui keadaan politik sebelum terjadinya Revolusi Amerika.
3.      Dapat mengetahui keadaan politik setelah terjadinya Revolusi Perancis.
4.      Dapat mengetahui keadaan politik setelah terjadinya Revolusi Amerika.
5.      Dapat mengetahui dan memahami pengaruh Revolusi Perancis dan Revolusi Amerika di Indonesia.
6.      Dapat mengetahui dan memahami pengaruh Revolusi Perancis dan Revolusi Amerika di dunia.


BAB 2. PEMBAHASAN

2.1 Keadaan Politik Sebelum Terjadinya Revolusi Perancis
Selama abad ke-17 sampai 18 diberbagai negara Eropa dikenal sebagai masa absolutisme, Perancis adalah salah satu negara terkuat di wilayah Eropa. Kekuatan itu didukung oleh banyaknya perusahaan, perdagangan, modal, dan berperannya kaum borjuis serta Perancis sebagai pusat pengetahuan kaum intelektual pada Zaman Pencerahan[1]. Kehidupan politik yang absolutisme disebabkan berkembangnya Ajaran Nicolo Machiavelli pada abad ke-17 di Eropa dalam bukunya yang berjudul I’l Principe atau The Prince (Sang Raja) mengatakan “bahwa kekuasaan raja berlaku absolute atau mutlak. Kekuasaan raja tidak terbentuk atas kehendak rakyat, tetapi berdasarkan kehendak dan kemauan raja sendiri” dan “sebuah negara harus diarahkan pada bentuk Machtstaat (negara kekuasaan). Pada sebuah negara kekuasaan, seorang pemimpin (negara) dalam melakukan "segala tindakan", asalkan demi kepentingan negara. Ide Machiavelli kemudian digunakan secara luas oleh para penguasa di Eropa untuk dapat memenangkan dan memegang teguh kekuasaannya”.
Monarki berasal dari bahasa Yunani monos (μονος) yang berarti satu, dan archein (αρχειν) yang berarti pemerintah. Monarki merupakan sejenis pemerintahan yang dipimpin oleh seorang penguasa monarki. Lahirnya Monarki Absolut diawali oleh munculnya sistem ekonomi Merkantilisme yang diterapkan di negara-negara Eropa pada abad ke-16 sampai ke-18 yang  memberi kesempatan bagi berkembangnya berbagai monarki absolut di Eropa[2].
Hubungan sistem politik monarki absolut dengan ekonomi Merkantilisme semakin diperkuat dengan adanya ide-ide dari para pemikir yang menandai auflklarung (pencerahan) di Eropa. Selain pemikiran Machiavelli, ide mengenai pemerintahan juga dipengaruhi oleh konsep kepemimpinan Gereja Katolik yang dikenal dengan "pontifex maximus". Kekuasaan Paus dengan sistem pontifex maximus, mendorong para pengusung kekuasaan ingin memperoleh kekuasaan luas seperti yang dimiliki oleh Paus.
Zaman Louis XIV merupakan puncak absolutisme ditopang oleh konsep the divine-right of king (hak ilahi raja) yang digagas oleh pendeta Boussuet (1637-1794). Menurut Boussuet, kerajaan yang diserahkan Tuhan kepada raja sebagai wakil Tuhan di dunia bertujuan bahwa nantinya manusia akan memperoleh kepuasan naluri untuk tinggal bersama-sama dalam seluruh masyarakat politik yang telah tersusun. Lebih lanjut Boussuet menyebutkan bahwa raja memiliki kekuasaan mutlak dalam mengatur pemerintahannya.
Perkembangan politik pada Zaman Louis XIV telah berhasil menerapkan sentralisasi kekuasaan, dalam hal ini Louis menjalankan peran utama. Raja mengatur langsung berbagai kementerian termasuk kewenangan menyediakan militer. Raja yang menentukan segala dasar, sementara para menterinya hanya sekedar melaksanakan kebijakan-kebijakan raja. Apa yang diputuskan oleh para menteri pada masa absolutisme sepenuhnya harus sepengetahuan dan seizin raja[3].
Perbedaan penguasa monarki dengan presiden sebagai kepala negara adalah penguasa monarki menjadi kepala negara sepanjang hayatnya, sedangkan presiden biasanya memegang jabatan untuk jangka waktu tertentu. Namun dalam negara-negara federasi seperti Malaysia, penguasa monarki atau yang dipertuan Agung hanya berkuasa selama 5 tahun dan akan digantikan dengan penguasa monarki dari negeri lain dalam persekutuan. Pada zaman sekarang, konsep monarki mutlak hampir tidak ada lagi dan kebanyakannya adalah monarki konstitusional, yaitu penguasa monarki yang dibatasi kekuasaannya oleh konstitusi[4].
Monarki Demokratis berbeda dengan konsep penguasa monarki yang sebenarnya. Pada kebiasaannya penguasa monarki itu akan mewarisi tahtanya. Tetapi dalam sistem monarki demokratis, tahta penguasa monarki akan bergilir-gilir di kalangan beberapa sultan. Malaysia misalnya, mengamalkan kedua sistem yaitu kerajaan konstitusional serta monarki demokratis. Bagi kebanyakan negara, penguasa monarki merupakan simbol kesinambungan serta kedaulatan negara. Selain itu, penguasa monarki biasanya ketua agama serta panglima besar angkatan bersenjata sebuah negara. Contohnya di Malaysia, Yang Dipertuan Agung merupakan ketua Agama Islam, sedangkan di Britania Raya dan negara di bawah naungannya, Ratu Elizabeth II adalah Gubernur Agung Gereja Inggris. Meskipun demikian, pada masa sekarang ini biasanya peran sebagai ketua agama tersebut adalah bersifat simbolis saja. Selain penguasa monarki, terdapat beberapa jenis kepala pemerintahan yang mempunyai bidang kekuasaan yang lebih luas seperti Maharaja dan Khalifah. Diterapkannya sistem absolutisme oleh penguasa Perancis adalah
a.    Kekuasaan Absolut Perancis
Kekuasaan absolut Perancis mulai dijalankan oleh Louis XVIII (1610-1643) yang dibantu Perdana Menteri Rhicellieu (1642-1643). Dalam perkembangan berikutnya, absolutisme di Perancis dilanjutkan oleh Perdana Menteri Mazarin (1643-1661). Dampak absolutisme di bidang ekonomi di Perancis, berkembang merkantilisme yang dikembangkan oleh Colbert (1662-1683). Puncak kekuasaan absolutisme di Perancis terjadi pada masa Louis XIV (1643-1715). Kekuasaan tidak berdasarkan pada undang-undang, anggaran kenegaraan tidak disusun secara jelas, tidak adanya kepastian hukum dewan legislatif, dan kekuasaan dijalankan tanpa batas. Satu hal yang paling menonjol dari sifat absolutisme Louis XIV adalah ucapannya yang terkenal L’etat c’est moi (negara adalah saya). Ia menganggap dirinya sebagai jelmaan Tuhan yang berkuasa di muka bumi (des troit Devin). Istana Versailles tempat kediaman Louis XIV dianggap sebagai Istana Sang Surya (le roi soleil).
b.    Munculnya Tokoh-tokoh Pemikir
Kekuasaan absolut di Eropa pada abad ke-17 dan ke-18 menyebabkan munculnya gerakan-gerakan yang menentang kedudukan raja. Gerakan ini dipelopori oleh kaum masyarakat kota[5].
1)      Jhon Locke (1632-1704) adalah tokoh pemikir yang berasal dari Inggris. Ia memperkenalkan sistem monarki parlementer. Sebuah negara berbentuk kerajaan (monarki) yang dibatasi oleh suatu undang-undang (konstitusi);
2)      Montesquieu (1689-1755) seorang ahli hukum dari Prancis. Ia berpendapat bahwa sebuah negara harus dibagi dalam 3 kekuasaan, yakni kekuasaan legislatif (pembuat undang-undang), kekuasaan eksekutif (pelaksana undang-undang), dan kekuasaan yudikatif (kekuasaan yang mengawasi pelaksanaan udang-undang);
3)      Jean Jacques Rousseau (1712-1778), seperti Montesquieu ia berasal dari Prancis. Gagasan-gagasannya tertuang dalam sebuah buku yang berjudul “Du Contract Social” (Perjanjian Masyarakat), semua manusia sejak lahir adalah sama dan merdeka; dan
4)      Voltaire (1694-1778), ia melakukan kritikan terhadap kekuasaan absolut raja. Sistem absolutisme pun dikritik oleh Diderot dan D’alambert dalam artikel mereka tentang Liberte (kebebasan) dan Representant (perwakilan).

2.2 Keadaan Politik Sebelum Terjadinya Revolusi Amerika
Sejak berlakunya Undang-Undang Pelabuhan Boston pada Juni 1774, rakyat Amerika meningkatkan reaksinya melawan pemerintah Inggris. Dengan berakhirnya ancaman Perancis terhadap Amerika Utara, warga koloni merasa tidak lagi adanya rasa ketergantungan pada kekuatan militer Inggris, bahkan telah timbul rasa percaya diri dan jiwa bebas yang semakin kuat[6].
Berlatar belakang perbedaan agama, sebagian besar koloni Amerika Utara beragama Kristen Anglikan menentang kebiasaan para uskup yang menempatkan raja sebagai pemimpin agama. Demikian pula keadaan sosial ekonomi Amerika Utara sangat berbeda dengan Inggris. Di tanah jajahan tidak didapati golongan bangsawan turun-temurun yang berpengaruh seperti yang terdapat di Inggris Raya. Di tanah jajahan terdapat peran penting kelas menengah dan rakyat biasa; tidak terdapat golongan aristrokat; para pedagang di kalangan budak yang berpengaruh dan tidak dijumpai petani penyewa tahan milik tuan tanah feodal, mereka itu petani bebas[7].
Faham politik radikal oleh para kolonis Amerika, juga dipengaruhi oleh kondisi alam. Tanah jajahan ini sangat jauh dari negara induk dan berhubungan menyeberangi Lautan Atlantik dengan mempergunakan kapal-kapal layar sangat sulit dan terlalu sukar bagi Inggris mengawal sepenuhnya terhadap kerajaan mereka[8]. Tambahan lagi semula tanah-tanah dianggap tidak produktif dan tidak menguntungkan, bagi Inggris tidaklah berfaedah mencampuri secara intensif terhadap tanah jajahannya.
Kegelisahan para kolonis Inggris juga terdapat pada berbagai aturan yang diadakan oleh pemerintah Inggris dengan tujuan mendesak perkembangan perdagangan dan perusahaan didaerah koloni demi kepentingan tanah Inggris dan banyak pula aturan yang tujuannya supaya para kolonis itu menyumbangkan sebagian dari kemakmurannya kepada tanah Inggris. Berbagai peraturan yang dilakukan Inggris kepada koloninya di Amerika menimbulkan berbagai reaksi. Para kolonis melakukan kerusuhan dalam upaya menentang diberlakukannya Undeng-Undang Materai dan Townshend.
Kondisi politik sebelum Revolusi Amerika dilatarbelakangi oleh sejumlah peristiwa. Di awali dengan dampak yang di rasakan masyarakat koloni  di Amerika akibat perang Perancis dan Indian atau The French and Indian War (1754-1763). Dalam perang ini Prancis dan Inggris memperebutkan daerah kekuasaan di Amerika utara. Perang tersebut dimenangkan oleh Inggris tetapi dengan pembengkakan utang yang besar akibat perang ini. Untuk menutup biaya perang, Inggris mengeluarkan sejumlah peraturan bagi koloninya. Berbagai pajak dan bea cukai dikenakan bagi barang dan perdagangan di koloni Inggris. Koloni di Amerika sebelumnya sudah merupakan penyumbang besar bagi kekayaan Inggris. Melihat kemakmuran koloni ini dan kurangnya dukungan koloni saat perang Perancis dan Indian, pemerintah kerajaan mengubah aturan perpajakan dan memperketatnya demi menambah pendapatan. Peraturan perpajakan ini diterapkan tanpa berkonsultasi dengan pemerintah kolonial. Pemerintahan kolonial menolak pajak yang aturannya dikeluarkan tanpa perwakilan yang layak bagi mereka di parlemen Inggris.

2.3 Keadaan Politik Setelah Terjadinya Revolusi Perancis
Pertama-pertama harus diketahui struktur Masyarakat Perancis pada abad ke-8 terbagi dalam tiga golongan atau tingkatan (Estate). Yaitu masyarakat tingkat pertama yang terdiri dari kaum agamawan, masyarakat tingkat kedua yang terdiri dari kaum bangsawan dan selebihnya memasuki tingkatan ketiga. Dari tingkatan-tingkatan tersebut, antara tingkatan pertama dan kedua masing-masing mendapatkan hak-hak istimewa. Contohnya hak istimewa untuk tingkatan pertama seperti kebebasan membayar pajak, mengumpulkan pajak atas produk-produk dari tanah mensensor buku-buku yang dianggap membahayakan agama dan moral, dll membuatnya menjadi negara di dalam negara. Seperti kaum agamawan, kaum bangsawan juga memiliki hak istimewa seperti dibebaskanya kaum bangsawan dari pajak, bebas menarik iuran-iuran manorial dari petani atau masyarakat tingkatan ketiga.
Hal ini menyebabkan masyarakat tingkat ketiga yang terdiri dari kaum borjuis, kaum pertani dan buruh perkotaan merasa tidak puas dengan keputusan yang dibuat oleh raja atau pemerintahan. Tindakan semena-mena raja dan golongan aristokrat inilah yang akhirnya menuai protes dari banyak kalangan. Secara garis besar kronologis berlangsungnya Revolusi Perancis terdiri dari tujuh tahapan, yaitu:
a.    Etats Generaux, yaitu dibukanya kembali Dewan Permusyawaratan Rakyat pada tanggal 5 Mei 1789.
b.    Assemblee Nationale, yaitu pembentukan Dewan Nasional oleh golongan yang mewakili rakyat, sebagai perwakilan bangsa Perancis, pada 17 Juni 1789.
c.    Constituante, pemerintahan baru (rakyat oposisi) yang menggantikan rejim pemerintahan orde lama (raja dan para bangsawan) (1789-1791).
d.   Legislatif, pemerintahan borjuis (bangsawan baru), dengan bentuk negara berupa Constitutionale Monarchie (1791-1792).
e.    Convention, pemerintahan rakyat jelata dibawah pimpinan Robespierre, dengan bentuk Negara berupa Republik (1792-1795).
f.     Directoire, kembalinya pemerintahan borjuis dengan membagi kekuasaan eksekutif kepada lima orang directeur (1795-1799).
g.    Consulat, pemerintahan yang dipimpin oleh tiga orang consul, dan mulai munculnya Napoleon sebagai seorang otoriter (1799-1804).
Saat Raja Louis XVI berkuasa, ia terkenal dengan kepribadiannya yang polos dan lemah. Seakan tidak berdaya menghadapi tuntutan pemenuhan kebutuhan anggaran belanja negara yang terlalu besar. Dalam keadaan tertekan dan bingung, Louis XVI mengaktifkan kembali Etats Generaux (Dewan Permusyawaratan Rakyat) yang telah dibekukan pada masa pemerintahan Louis XIII.
Karena lemahnya pengaruh raja saat persidangan Etats Generaux itulah yang dimanfaatkan oleh golongan III. Pada 17 Juni 1789 masyarakat golongan III di Negeri Perancis yang terdiri dari para pedagang dan rakyat ini melakukan suatu gerakan revolusioner dan langsung mengambil inisiatif untuk membentuk Assemble Nationale (Dewan Nasional).
Pada tanggal 20 Juni 1789, dewan tersebut menyelenggarakan sidang pertama dan mengganti nama menjadi Assemble Nationale Constituante. (Dewan Konstitusi Nasional). Hingga pada 27 Juni, Louis XVI memerintahkan untuk kaum bangsawan dan kaum Pendeta/Agamawan untuk bergabung ke dalam Majelis Nasional. Namun banyak diantaranya yang menolak dan memaksa raja agar menggunakan kekuatanya untuk melawan Majelis Nasional.
Berbagai agitasi terhadap rakyat memuncak ketika pada tanggal 14 Juli 1789 rakyat secara spontan menyerbu dan membebaskan para tahanan politik di penjara Bastile. Penyerbuan rakyat disertai dengan dukungan sebagian militer ke penjara dan juga benteng Bastille yang merupakan lambang absolutisme monarkhi karena didalamnya dipenjarakan para pemimpin rakyat yang dulu berani menentang kekuasaan dan kesewenangan pemerintah absolute monarkhi. Penyerangan atas penjara tersebut di dasarkan karena
a.    Penjara Bastile merupakan gudang persenjataan dan makanan;
b.    Membebaskan tawanan politik yang dapat mendukung gerakan revolusi;
c.    Membebaskan orang-orang tidak berdosa yang telah ditangkap dan dipenjarakan secara semena-mena ke dalam penjara Bastile.
Dengan direbutnya penjara tersebut dianggap sebagai permulaan dari revolusi dan dijadikan sebagai “Hari Nasional Perancis”. Sejak itu raja dan golongan bangsawan tidak berkuasa lagi, namun kaum borjuis yang berkuasa dan memegang tampuk pimpinan negara. Dasar dari pemerintahan baru ini adalah “Declaration des droits de l’homme et du citoyen”, yaitu pernyataan hak-hak manusia dan warga negara, yang diumumkan pada tanggal 27 Agustus 1789.
Dalam Revolusi Perancis peristiwa pembentukan Konvensi National merupakan awal berdirinya Republik Perancis dan berakhirnya monarkhi. Dalam Konvensi National duduk tiga perwakilan, yaitu golongan Girondist duduk dikursi sebelah kana, golongan Yacobin duduk dikursi sebelah kiri, dan golongan Plain duduk dibagian kursi sebelah tengah. Konvensi National mengadili raja beserta permaisuri yang dianggap berhianat terhadap negara dan harus dihukum mati[9].
Setelah penyusunan UUD selesai, maka badan Konstituante bubar pada tahun 1791 dan digantikan dengan pemerintahan yang disebut Legislatif. Selanjutnya pada tanggal 14 Juli 1790 UUD Perancis telah berhasil dirancang dan disahkan. Namun pasca revolusi ini sering terjadi perebutan kekuasaan antara Kaum Borjuis (bangsawan baru) yang menginginkan Konstitusional Monarki dengan rakyat jelata yang menghendaki Negara Republik.
Memasuki tahun 1794-1795 terjadi masa Pemerintahan teror di bawah kepemimpinan Robespiere, negara Perancis berubah menjadi sebuah Negara Republik (1792). Banyak warga yang dituduh anti atau melawan pemerintah, kemudian dijatuhi hukuman mati lewat guillotine. Kenapa disebut sebagai pemerintahan teror, alasanya karena berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh Robespiere. Kebijakan-kebijakan tersebut antara lain seperti
a.    Dibentuknya pemerintahan revolusioner serta Comite de Surete Generale sebagai badan eksekutif.
b.    Adanya kebijakan Levee en masse, yang mengharuskan bagi semua orang yang dapat bertempur untuk masuk tentara.
c.    Pembersihan para penghianat negara.
d.   Kekayaan milik gereja dan para bangsawan yang melarikan diri ke luar negeri disita dan dijual untuk kepentingan negara.
Namun tidak lama berselang golongan borjuis akhirnya berhasil menggulingkan kekuasaan Robespiere pada tahun 1795, mereka kemudian membentuk pemerintahan directory yang dijalankan oleh 5 direktur, yaitu Barra, Mouli, Gobier, Roger Ducas, dan Seiyes yang berkuasa sampai dengan 1799. Karena kepemerintahanya yang lemah dan penuh denga korup menyebabkan pemerintahan yang diciptakan kaum borjuis ini menjadi bumerang untuk diri mereka sendiri.
Pada 1797, Perancis mengalahkan Austria di kawasan Italia Utara sehingga menjadikannya pahlawan perang. Rakyat Perancis lebih kecewa dengan pemerintah direktory yang selama empat tahun memerintah ditandai dengan penyelewengan-penyelewengan dan ketidakstabilan politik. Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh Napoleon dengan menumbangkan pemerintahan directory[10]. Dengan cara menyuarakan kaidah-kaidah pemerintahan demokratis, Napoleon berhasil melegitimasikan pengangkatan dirinya sebagai penguasa baru Perancis melalui referendum dengan hasil suara 3 juta setuju dan hanya 1500 yang menentang.
Pada tahun 1799, dengan kekuatan militernya Napoleon berhasil membubarkan pemerintahan directory dan membentuk pemerintahan baru yang disebut Consulat. Pada akhirnya Perancis menjadi sebuah negara pemerintahan otokrasi yang dipimpin oleh Napoleon sebagai pucuk pimpinan pemerintahan Perancis. Dalam menjalankan pemerintahannya, Napoleon bersifat diktator, semua kelompok oposisi disingkirkannya. Sebagai Konsul Pertama (first consul), dia memperoleh semua kekuasaan politik. Pada 1804, popularitas Napoleon memuncak, mayoritas rakyat Perancis melalui referendum menyetujui pengangkatannya sebagai Kaisar Perancis untuk memimpin Imperium Prancis. Dengan demikian, Republik Prancis yang telah berdiri selama 12 tahun, berubah menjadi sebuah imperium. Napoleon Bonaparte naik tahta sebagai Kaisar Napoleon I.
Selama 15 tahun menjalankan pemerintahan (lima tahun sebagai Konsul dan 10 tahun sebagai Kaisar), Napoleon mengadakan reformasi sehingga pemerintahan menjadi lebih efisien. Semua hak-hak istimewa yang dulu dimiliki golongan tertentu dihapuskannya. Sistem perpajakan diperbarui sehingga memberikan keadilan kepada semua golongan. Pengangkatan jabatan militer didasarkan pada prestasi di lapangan. Hubungan dengan Paus diperbarui, gereja mendapat perlindungan hukum serta kebebasan beragama dijamin. Di bidang hukum, Napoleon mengeluarkan Code Napoleon yang didasarkan atas prinsip bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama dimuka hukum.
Dalam usahanya untuk menyatukan Eropa dibawah pimpinan Perancis, Napoleon mengadakan peperangan dengan negara-negara lain. Peperangan tersebut dilihat dari sisi negara-negara Eropa disebut sebagai Perang Koalisi (Coallition Wars) atau Perang Gabungan. Adapun dilihat dari sisi Prancis, disebut sebagai Perang Napoleon (napoleonic wars), perang ini berlangsung dari 1762 hingga 1815.
Imperium Prancis berakhir pada 1813 setelah pasukan Napoleon mengalami kekalahan di kota Leizpig dari pasukan koalisi negara Swedia, Inggris, Spanyol, Prusia dan Austria[11]. Napoleon menyerah, ditangkap dan segera dibuang ke pulau Elba, di pantai Italia pada 1814. Napoleon sempat melarikan diri dan segera memimpin kembali pasukan Perancis melawan tentara koalisi. Setelah berhasil memimpin pasukan Perancis melawan koalisi. Setelah berhasil memimpin pasukan Perancis selama 100 hari, akhirnya Napoleon mengalami kekalahan dalam pertempuran di Waterloo pada 1815. Dia dibuang ke pulau terpencil St. Helena di Pasifik Selatan sampai meninggalnya pada 1821.
Kondisi Eropa setelah perang koalisi perang koalisi ditentukan kembali berdasarkan peta politiknya melalui Kongres Wina di Australia pada tahun 1815. berdasarkan konferensi tersebut, wilayah Perancis kembali pada kondisi sebelumnya Kaisar Napoleon Bonaparte. Dampak Revolusi Perancis di bidang politik diantaranya
a.    Berkembangannya Supremasi Hukum
Di kerajaan Perancis, Undang-Undang merupakan kekuasaan tertinggi, sehingga segala hukum didasarkan pada Undang-Undang. Namun, di masa pemerintahan Raja Louis XVI dan pemerintahan yang sebelumnya, hukum yang berlaku di Perancis tidak berlaku sama antara orang yang satu dengan orang yang lain. Ini dikarenakan adanya hak-hak istimewa yang dimiliki oleh kaum bangsawan dan kaum agamawan. Sejak masa pemerintahan Napoleon hukum disamaratakan pada setiap rakyat, sehingga tidak ada hak-hak istimewa dalam penegakan hukum. Untuk itu, Napoleon menyusun Undang-Undang yang disebut dengan Code Civil atau Code Napoleon.
b.    Munculnya Pemerintahan Republik
Akibat kebijakan yang ada yakni pemberian hak istemewa terhadap kaum bangsawan dan kaum agamawan membuat rakyat jelata menginginkan pergantian dalam sistem pemerintahan. Yang pada awalnya  pemerintahan dilakukan secara turun-temurun dan tidak menjamin kualitas kepala negara. Oleh sebab itulah, dibutuhkan perombakan dalam sistem pemerintahan yakni dengan perubahan sistem pemerintahan dari bentuk monarki absolut menjadi republik yang mana kepala negara dipilih langsung oleh rakyat.
c.    Berkembangnya Paham Demokrasi
Dengan adanya penyusunan Undang-Undang Code Napoleon (pernyataan hak-hak asasi manusia dan warga) mengakibatkan munculnya paham demokrasi. Dengan pengakuan terhadap hak asasi manusia inilah rakyat Perancis menuntut adanya kebebasan dan persamaan hak antar manusia.
d.   Meluasnya Paham Nasionalisme
Liberte, Egalite, Fraternite adalah semboyan Revolusi Perancis yang artinya kebebasan, persamaan, dan persaudaraan. Semboyan ini menggambarkan semangat nasionalisme rakyat Perancis untuk bersatu dan melakukan perubahan-perubahan di segala aspek kehidupan di Perancis.
e.    Timbulnya Aksi Revolusioner
Keberhasilan Revolusi Perancis dalam menumbangkan kekuasaan raja yang sewenang-wenang, dapat menyakinkan rakyat Perancis apabila terdapat ketidakadilan dari pemerintah, rakyat sewaktu-waktu dapat melakukan gerakan revolusioner.

2.4 Keadaan Politik Setelah Terjadinya Revolusi Amerika
Setelah Amerika memproklamirkan kemerdekaannya tanggal 4 Juli 1776, negara ini sangat membutuhkan adanya suatu konstitusi. Amerika merencanakan suatu kesepakatan yang mengikat mereka sebagai suatu bangsa, perjanjian itu kemudian dijadikan Pasal-Pasal Konfederasi dan uni yang tetap. Sebelum Pasal-Pasal Konfederasi atau Articles of Confederation resmi ditandatangani dan disyahkan sebagai pasal-pasal yang mengikat, terlebih dahulu Kongres merevisi draft pasal-pasal tersebut agar segera diratifikasi oleh anggota-anggota megara bagian itu pada 1777[12].
Revisi draft Pasal-Pasal Konfederasi antara lain menyangkut agar Kongres memiliki wewenang mempertahankan pasukan dan armada laut, mengatur hubungan luar negeri, membuat perjanjian dengan kekuasaan asing, menyatakan perang dan damai, dan menyelesaikan persengketaan dengan orang-orang Indian. Latar belakang Kongres yang notabene merupakan badan legislatif merevisi draft Pasal-Pasal Konfederasi karena mengetahui lemahnya kekuasaan pemerintah federal, sebaliknya menampakkan begitu kuatnya kekuasaan pada masing-masing negara bagian. Pemerintah federal tidak memiliki hak untuk menarik pajak, mengatur hubungan dengan luar negeri, mengerahkan pasukan, kecuali jika mendapat persetujuan dari antar negara bagian.
Pasal-Pasal Konfederasi memang menghendaki tercapainya otonomi disetiap negara bagian agar memiliki pemerintahan yang kuat dan melemahkan pemerintahan federal. Pasal-Pasal Konfederasi sedikit lebih banyak mengatur masalah birokrasi administrasi pemerintahan dengan alasan untuk dapat menyelesaikan dan menentukan besarnya pajak sendiri dan mengatur perdagangan sendiri. Pasal-Pasal Konfederasi tidak melingkupi badan eksekutif atau yudikatif, hanya pada Kongres yang dapat menyatakan perang dan membuat negosiasi perdamaian atau hal-hal yang menyangkut urusan luar negeri. Menurut Pasal-Pasal Konfederasi Kongres merupakan alat satu-satunya pemerintah nasional, tetapi hampir tidak mempunyai kekuasaan untuk memaksa negara-negara bagian melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kehendak mereka.
Konstruksi pemerintah federal sebagai wujud negara baru Amerika Serikat ditentukan oleh prinsip pemisahan kekuasaan dalam negara. Terdapat tiga badan kekuasaan pemerintah, yaitu Badan Kekuasaan Legislatif, Badan Kekuasaan Eksekutif, dan Badan Kekuasaan Yudikatif. Badan Kekuasaan Legislatif berwenang mengontrol jalannya pemerintahan dan membuat undang-undang, kekuasaan itu dipegang oleh Kongres yang terdiri dari Dewan House of Representatives dan Senat. Badan Kekuasaan Yudikatif sebagai badan ketiga pemerintahan federal diketuai oleh Mahkamah Agung dan meliputi semua pengadilan yang lebih rendah diseluruh negeri[13].
Setelah perjanjian Versailles ditandatangani, rakyat Amerika mulai hidup di negara merdeka. Ada sembilan negara bagian yang menuntut kekuasaan sebesar-besarnya atau adanya pemerintahan negara bagian (kelompok republikan). Kelompok ini dipimpin oleh Thomas Jefferson, sementara empat negara yang menginginkan adanya pemerintahan pusat, sering disebut kelompok federalis. Kelompok ini dipimpin oleh Alexander Hamilton.
Pertentangan yang ada menyadarkan mereka tentang lemahnya aturan yang ada, yaitu Articles of Confederation. Undang-Undang tersebut belum mengatur cara-cara mengatur negara. Karena itu dilakukan perbaikan-perbaikan lewat sebuah pertemuan bernama Federal Convention. Pertemuan ini bertujuan untuk menyusun konstitusi negara Amerika Serikat. Dalam pertemuan ini bertujuan menyusun konstitusi negara Amerika Serikat. Dalam pertemuan ini kedua kelompok yang bertikai menyatakan sepakat. Akhirnya, tahun 1788 sidahkan Constitution of United States of America. Perancang isi konstitusi adalah James Madison. Konstitusi berisi 12 amandemen. Sepuluh amandemen berisi tentang pernyataan hak-hak pribadi (warga negara) dan negara bagian. Kesepuluh Amandemen itu disebut Bill of Right.
Hal penting lainnya dalam konstistusi itu adalah adanya pernyataan pemerintahan yang demokratis. Ini diperlihatkan dengan adanya wakil-wakil negara bagian dalam pemerintahan pusat. Kongres tersiri dari dua lembaga Senate (Dewan Legislatif) dan House of Representative (Dewan Yudikatif). Anggota Senate sebanyak 2 orang dan anggota House of Representative tergantung jumlah penduduk setiap negara bagian. Pemerintah pusat dipimpin oleh seorang presiden. Pada saat itu, semua wakil dengara bagian sepakat memilih George Washington sebagai presiden. Pahlawan perang kemerdekaan Amerika Serikat itu disumpah menjadi presiden tanggal 30 April 1789 di New York.
Bentuk Pemerintahannya adalah Republik Federal dengan 50 negara bagian. Setiap negara bagian mempunyai konstitusi, pejabat eksekutif, badan legislatif, dan undang-undangnya sendiri. Kepala negara dan kepala pemerintahan dijabat oleh seorang presiden yang dipilih untuk masa bakti 4 tahun. Amerika Seriakat memiliki badan legislatif yang disebut Kongres. Kongres terdiri dari 2 badan, yaitu senat dan semacam DPR. Ibukota sekaligus sebagai kota pemerintahan adalah Washington DC.
Amerika Serikat merupakan negara demokrasi konstitusional dengan sistem three-tier dan institusi kehakiman yang bebas. Terdapat tiga jenjang yaitu nasional, negara bagian, dan pemerintahan lokal yang mempunyai badan legislatif serta eksekutif dengan bidang kuasa masing-masing. Negara ini menggunakan sistem persekutuan atau federalisme dimana negara pusat dan negara bagian berbagi kuasa. Negara pusat berkuasa terhadap beberapa perkara seperti pencetakan mata uang Amerika serta kebijakan pertahanan.
Namun, negara-negara bagian berkuasa menentukan hak dan undang-undang masing-masing seperti hak pengguguran bayi dan hukuman maksimal dalam hal undang-undang. Satu elemen yang kental di Amerika ialah doktrin pemisahan kekuasaan. Pasal 1 hingga 3 Konstitusi Amerika, telah menggariskan secara terperinci mengenai kuasa-kuasa negara yang utama yaitu eksekutiflegislatif, dan yudikatif. Checks and Balances atau pemeriksaan dan keseimbangan merupakan satu ciri yang utama dalam negara Amerika dan hal ini begitu komprehensif sehingga tidak ada satu cabang negara yang mempunyai kuasa mutlak untuk mengawal cabang yang lain. Di negara ini semua rakyat yang berusia 18 tahun ke atas berhak memilih. Pemilu untuk memilih presiden diadakan setiap empat tahun sekali dan yang terakhir ialah pada bulan November 2008.
Di samping pemilu untuk pemilihan presiden, ada pula pemilu paruh waktu, yang diadakan pada pertengahan masa jabatan presiden. Dalam pemilu ini yang dipilih bukanlah presiden melainkan seluruh anggota  Dewan Perwakilan dan sepertiga dari semua senator dari tiap negara bagian. Pemilu ini terakhir diadakan pada 7 November 2006.

2.5 Pengaruh Revolusi Perancis dan Revolusi Amerika di Indonesia
a. Pengaruh Revolusi Perancis
Revolusi perancis terjadi karena rakyat melakukan gerakan massa atau absolutisme kekuasaan raja, bangsawan, dan agamawan. Secara politik rakyat menghendaki sebuah tatanan baru pemerintahan. Rakyat menginginkan Perancis berubah menjadi negara yang terbuka dan menjunjung kesetaraan manusia. Rakyat Perancis menghendaki sebuah peleburan ancien regime, dari pemerintahan absolut yang tidak mengenal hak asasi manusia menuju pemeritahan libral yang berdasar hak-hak asasi manusia. Revolusi sebagai gerakan perubahan telah manpu memberikan pengaruh luar biasa bagi rakyat Perancis. masyarakat Perancis mengalami berubahan mendasar dalam kehidupan mereka. Ada beberapa perubahan mendasar di bidang politik pasca terjadinya Revolusi Perancis perubahan tersebut meliputi
1)      Dijadikannya undang-undang sebagai kekuasaan tertinggi yang mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2)      Munculnya ide  tentang republik sebagai benbuk pemerintahan negara.
3)      Mulai tumbah dan berkembangnya rasa nasionalisme dan patriotisme di kalangan rakyat Perancis.
4)      Mulai tumbuh dan berkembangnya paham demokarasi di kalangan rakyat Perancis.
5)      Munculnya ide tentang aksi revolusioner untuk mengubah suatu tatanan negara secara cepat.
Pengaruh lain yang terjadi karena adanya Revolusi Perancis antara lain sebagai berikut
1)      Munculnya Paham Nasionalisme
Paham Nasionalisme berasal dari Eropa Barat, kemudian menyebar ke seluruh Eropa pada abad ke-19 dan abad ke-20 merupakan paham yang penting dalam mendasari pergerakan nasional di berbagai negara di Asia dan Afrika. Nasionalisme di Asia-Afrika, termasuk di Indonesia disebabkan oleh penindasan yang dilakukan oleh negara-negara imperialis Barat. Pelaksanaan politik etis telah memberikan kesempatan pendidikan kepada penduduk bumiputra, walaupun dalam lingkup yang terbatas. Adanya pendidikan telah mendorong munculnya golongan baru yaitu golongan terpelajar yang menjadi pelopor pergerakan nasional.
Pada awal pergerakan nasional muncul beberapa organisasi dengan sifat yang berbeda. Boedi Oetomo lebih bersifat organisasi budaya, Sarikat Islam bersifat sosial ekonomi dan religius, sedangkan Indische Partij bersifat politis. Namu ketiga organisasi tersebut memiliki kesamaan, yaitu bersifat nasionalis yamg bertujuan untuk mengangkat harkat dan martabat bangsanya menuju kemerdekaan kelak. Dalam rangka merayakan Kemerdekaan Belanda ke-100 dari penjajahan Perancis dibentuklah sebuah komite yang dikenal sebagai “Komite Bumiputera” di Bandung.
Komite ini dibentuk dengan maksud hendak mengirimkan telegram kepada Ratu Belanda yang isinya permintaan agar dibentuk Majelis Perwakilan Rakyat Sejati dan ketegasan adanya kebebasan berpendapat di daerah jajahan. Salah seorang pemimpin komite ini, Soewardi Soeyaningrat menulis sebuah sindiran yang berjudul “Als ik een Nederlander was…” yang isinya mengajak penduduk bumiputera untuk merayakan hari kemerdekaannya. Dari artikel tersebut dapat disimpulkan bahwa bangsa Indonesia sudah memendam rasa nasionalisme yang sangat dalam.
2)   Pembentukan Volksraad
Pada kongres Boedi Oetomo tanggal 5 dan 6 Agustus 1915, telah ditetapkan usulan perlunya dibentuk wajib militer bagi kalangan kaum pribumi. Selanjutnya komite Indie Weerbar pada tanggal 23 juli 1916 telah memutuskan bahwa pembentukan kekuatan militer baik laut maupun darat dari kalangan bumiputera mendesak agar mempertahankan diri dari serangan yang berasal dari luar. Dwidjosewoyo sebagai wakil  Boedi Oetomo berhasil mengadakan pendekatan dengan pemimpin-pemimpin terkemuka Belanda. Walaupun misi tidak berhasil meloloskan usulan tentang pembentukan wajib militer, namun sebagai gantinya pemerintah Belanda akan membentuk Volksraad yang disahkan pada bulan Desember 1916.
3)   Tuntutan Indonesia Berparlemen
Parlemen merupakan suatu badan yang harus ada pada negara yang berdasarkan asas-asas demokarasi seperti yng diperjuangkan oleh rakyat Perancis, khususnya Montesquieu. Pada tanggal 21 Mei 1939 berhasil dibentuk badan kerja sama antar partai-partai politik di dalam Volksraad yang disebut gabungan politik Indonesia (GAPI) yang dipimpin oleh Mohammad Hoesni Thamrin di dalam Konferensi pertama GAPI dengan semboyannya “Indonesia Berparlemen”. Momentum untuk menyampaikan gagasan itu muncul ketika meletusnya Perang Dunia II pada tanggal 20 September 1939.
GAPI menyampaikan gagasannya yang dikenal dengan ‘Manifestasi GAPI’ yang isinya antara lain mengajak Indonesia dan Belanda untuk bekerja sama menghadapi bahaya fasisme. GAPI sendiri juga mengadakan rapat-rapat umum yang mencapi puncaknya pada 12 Desember 1939, tidak kurang 100 tempat mengadakan rapat umum untuk mempropagandakan seruan “Indonesia Berparlemen” kemudian dibentuklah Comite Parlemen Indonesia untuk mempertegas sikap GAPI tersebut.
Pada bulan Agustus 1940, Negeri Belanda sudah dikuasai oleh Jerman, sementara itu Indonesia dinyatakan dalam keadaan darurat perang. GAPI kembali mengutarakan usulannya agar Volksraad diganti dengan parlemen sejati. Tuntutan itu dikirim kepada Gubernur Jenderal, Volksraad, Ratu Wilhelmina dan Kabinet Belanda yang dipindahkan ke London. Namun perjuangan yang sangat gigih dari GAPI itu hanya ditanggapi dengan pembentukan komisi Visman[14].

b.      Pengaruh Revolusi Amerika
Revolusi kemerdekaan Amerika Serikat yang melahirkan semangat liberalisme, dengan menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia, membawa pengaruh besar bagi negara-negara dunia. Revolusi Perancis misalnya, rakyat menuntut adanya pengakuan hak-haknya dan menuntut kebebasan dari pemerintahan absolut. Paham kebebasan di Perancis mendapat pengaruh dari paham kebebasan Amerika yang dibawa Jendral Laffayette dan pasukannya. Ketika membantu kaum koloni Amerika yang berperang melawan Inggris, mereka menyaksikan satu kehidupan yang berbeda dengan negaranya. Salah satunya perkembangan liberalisme (paham kebebasan). Setelah kembali ke Perancis, mereka mengembangkan dan akhirnya terjadi revolusi Perancis. Perang ini menimbulkan dampak bagi Amerika Serikat, baik menyangkut masalah-masalah dalam maupun luar negeri, seperti
a.       Penghapusan sistem perbudakan,
b.      Kehancuran perekonomian pada negara Amerika Serikat bagian Selatan,
c.       Munculnya kaum petualang dari Amerika Serikat bagian utara (yang disebut dengan Carpet beggars) datang ke wilayah Amerika Serikat bagian Selatan yang bertujuan untuk melakukan perampokan,
d.      Di tingkat tinggi berusaha untuk memegang jabatan pada tampuk-tampuk pemerintahan agar dapat melakukan korupsi,
e.       Di tingkat rendah mereka melakukan perampokan terhadap harta milik tuan tanah,
f.       Timbulnya rasa benci dari pihak Amerika Serikat bagian Selatan terhadap orang-orang Negro yang mendapat persamaan kedudukan dengan orang kulit putih, dan
g.      Kehormatan Amerika Serikat naik di mata dunia internasional, seperti:
Amerika Serikat menuntut Perancis agar menarik tentaranya yang ditempatkan di Meksiko dengan tujuan menjaga Kaisar Maximilliam (1867). Tuntutan itu dipenuhi oleh Kaisar Napoleon III  karena Perancis merasa takut berperang melawan  Amerika Serikat. Amerika Serikat menuntut Inggris untuk mengganti kerugian lewat pengadilan internasional di Geneva, karena membantu pihak Selatan. Amerika Serikat meminta kepada Rusia untuk menjual Alaska kepada Amerika Serikat pada 1867, untuk dijadikan bagian wilayahnya dengan maksud mengurung Inggris yang berkuasa di Kanada.
Dengan kedudukan ini, Amerika Serikat dapat mengurung kedudukan Inggris dan Kanada. Pada sekitar abad ke-19 Amerika Serikat berkembang ke arah barat yaitu dengan menduduki daerah-daerah baru seperti Indiana (1816), Mississippi (181 7), Missouri (1821), Texas (1845), Iowa (1846), Oregon (1848), California (1850).
Dampaknya bagi Indonesia di bidang politik adalah
a.    Sebagai inspirasi dan pembenaran untuk berevolusi dan menentang penjajahan kolonial,
b.    Sebagai inspirasi penggunaan sistem presidensial dan negara republik.
Pengaruh Revolusi Amerika telah mendorong munculnya gerakan untuk menentang penjajahan asing di Indonesia. Gerakan yang semula bersifat kedaerahan, kemudian berkembang menjadi gerakan nasional. Gerakan nasional di Indonesia bertujuan untuk memperoleh kemerdekaan dan membentuk pemerintahan yang demokratis atau Revolusi Amerika atau yang sering disebut juga dengan perang kemerdekaan Amerika merupakan suatu revolusi yang sangat penting artinya bagi umat manusia. Pentingnya revolusi ini karena merupakan peperangan untuk mempertahankan kebebasan, kemerdekaan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Selain itu juga merupakan bentuk penentangan terhadap penindasan terhadap sesama manusia. Pernyataan kemerdekaan itu di antaranya berbunyi: ... dan dengan sendirinya terang bahwa semua orang diciptakan sama, bahwa mereka oleh Tuhan dikaruniai beberapa hak yang tidak dapat ditawar gugat. Di antaranya hak untuk hidup, kemerdekaan dan kehendak mencapai kebahagiaan. Bahwa untuk melindungi hakhak itu, pemerintah harus dilakukan oleh orang-orang yang menerima kekuasaan atas persetujuan mereka yang diperintah.
Bahwa manakala sesuatu pemerintah membahayakan bagi pemeliharaan maksud itu adalah hak rakyat untuk mengganti atau menghapuskan pemerintah itu dan membentuk pemerintah baru”. Kita lihat bahwa paham-paham yang terdapat dalam pernyataan kemerdekaan Amerika (Declaration of Independence) tersebut berisi paham-paham modern tentang pemerintahan. Paham-paham yang dikembangkan dalam deklarasi tersebut memuat pernyataan tentang kedaulatan rakyat dan kemutlakan hak-hak asasi manusia. Hal ini cukup menarik karena justru dalam negeri baru seperti Amerika yang pada waktu itu sebenarnya belum mempunyai kebudayaan sendiri dapat berkembang paham-paham tersebut.
Bahkan paham-paham ini mampu mempengaruhi negara lainnya terutama di Eropa untuk melakukan gerakan menentang sifat-sifat tirani dan absolutisme raja. Pada sekitar abad ke-18 sampai permulaan abad ke-19, di Eropa timbul gerakan rakyat tertindas untuk menggulingkan pemerintahan raja yang memerintah sewenang-wenang. Contoh yang paling nyata dari pengaruh revolusi Amerika ini adalah dengan terjadinya revolusi Prancis tahun 1789. Pada saat berkecamuknya Revolusi Amerika, Indonesia sedang berada dalam cengkraman penjajahan Belanda. Meskipun tidak terjadi dalam kurun waktu yang cepat atau bersamaan, tampaknya revolusi Amerika memberikan pengaruh terhadap munculnya pergerakan nasional di Indonesia.
Pengaruh tersebut lebih bersifat pada paham-paham tentang hak bagi setiap bangsa untuk memperoleh kemerdekaan dan kedaulatan. Tokoh-tokoh pergerakan Nasional Indonesia yang telah mengenyam pendidikan Barat mulai menyadari akan makna pentingnya kemerdekaan bangsa. Tentu saja kesadaran tersebut tidak timbul begitu saja, melainkan melalui proses yang cukup panjang. Proses pengenalan mereka terhadap sejarah bangsa-bangsa lain, terutama Amerika Serikat dalam memperoleh kemerdekaan memberikan inspirasi bagi mereka untuk melakukan hal yang sama bagi bangsanya yaitu kemerdekaan. Paham-paham yang dicantumkan dalam Declaration of Independence Amerika Serikat memuat tentang pengakuan hak-hak asasi manusia yang bersifat universal.
Hak tersebut yaitu hak untuk hidup, merdeka dan memperoleh kebahagiaan. Tampaknya paham tentang hak asasi ini menjadi pendorong bagi tokoh-tokoh pergerakan untuk melakukan hal yang sama yaitu penuntutan diakuinya hak asasi mereka oleh penjajah Belanda. Hal itu bisa kita lihat dalam Mukadimah UUD 1945 yang juga mencantumkan pernyataan tentang pengakuan hak-hak asasi manusia atau bangsa. Dalam Mukadimah UUD 1945 dicantumkan pernyataan: “ bahwa kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
Meskipun pernyataan tersebut bukan merupakan kutipan yang meniru secara bulat isi pernyataan kemerdekaan Amerika Serikat, akan tetapi paham yang dikembangkan di dalamnya memiliki kesamaan yaitu pengakuan terhadap hak asasi manusia atau bangsa. Hal ini menunjukkan bahwa tampaknya paham-paham yang dikembangkan dalam revolusi kemerdekaan Amerika memberikan pengaruh yang berarti bagi berkembangnya paham yang sama di Indonesia, terutama paham yang ingin mewujudkan hak asasi manusia dan kemerdekaan bagi setiap bangsa. Atau Dampak Revolusi Amerika bagi Indonesia, antara lain ditunjukkan dengan timbulnya paham kebebasan dalam bidang politik di Indonesia, dan timbul paham kebebasan dalam bidang perdagangan. Silahkan mau pilih yang mana. Mudah-mudahan cocok.
Dampak Revolusi Amerika bagi Indonesia, antara lain ditunjukkan dengan timbulnya paham kebebasan dalam bidang politik di Indonesia, dan timbul paham kebebasan dalam bidang perdagangan
a.    Keadaan Amerika sebelum kedatangan Colombus Sebelum Colombus menemukan benua Amerika, telah ada beberapa bangsa Eropa yang pernah menginjakkan kakinya di daerah pantai Benua Amerika. Bangsa Eropa itu adalah bangsa Noor atau lebih dikenal dengan sebutan bangsa Viking dari daerah Norwegia.
b.    Keadaan Amerika setelah Pelayaran Colombus sampai ke Benua Amerika (1492) Setelah Perjanjian Thordesillas (1492), atas perintah raja Spanyol, Colombus berlayar ke arah barat untuk mencari dan menemukan sumber rempah-rempah di dunia Timur. Perjalanan Colombus sampai ke kepulauan Bahama, Cuba, dan Santo Domingo. Keberhasilannya diikuti oleh orang-orang Spanyol dan Portugal yang datang ke Amerika, sehingga daerah Amerika Tengah dan Selatan menjadi daerah jajahan bangsa Spanyol dan Portugal. Portugal hanya mempunyai daerah jajahan di Brasil.
Sementara itu sejak abad ke-17, daerah Amerika Utara menjadi rebutan bangsa-bangsa eropa lain seperti Perancis, Inggris, dan Belanda. Perancis Pada tahun 1603, Samuel de Champlain menduduki Kanada, kemudian tahun 1682, La Salle menduduki daerah Sungai Mississippi, disusul pada tahun 1699, Iberville menduduki daerah Muara Mississippi. Sehingga Perancis mempunyai daerah jajahan bagian tengah dari Amerika Utara, yaitu dari Kanada sampai New Orleans. Inggris Tahun 1564 Raleigh menduduki Virginia, 1620 Pilgrimfather (Mayflower) menduduki Massachusetts, 1623 Calvert menduduki Maryland. Sehingga Inggris memiliki daerah jajahan di sepanjang pantai timur Amerika Utara.
Belanda Hudson menduduki daerah Sungai Hudson pada tahun 1609, kemudian disusul pada tahun 1626 Minuit manduduki daerah Nieuw Amsterdam (sekarang New York). Pada tahun 1674, Inggris berhasil merebut Nieuw Amsterdam dan kemudian mengganti namanya menjadi New York. Pada perang 7 tahun (1756-1763) antara Inggris dan Perancis, Inggris berhasil merebut daerah yang dikuasai Perancis.
Bagi Indonesia, yang saat itu dikuasai Belanda, Revolusi Amerika yang berakhir dengan kalahnya Inggris, menimbulkan perubahan dalam bidang politik dan ekonomi. Hal itu disebabkan pihak Inggris mengungsikan koloni-koloni di Amerika yang masih setia ke Australia. Daerah Australia dikunjungi oleh James Cook dari arah timur tahun 1774.
Tahun 1784, terjadi perjanjian tersendiri antara Inggris dengan Belanda di Eropa. Perjanjian mengatur bahwa Belanda harus membuka perairan Indonesia untuk kapal-kapal Inggris yang menuju ke Australia. Hak monopoli VOC di Indonesia dihapuskan dengan diizinkannya kapal-kapal Inggris mengunjungi Batavia. Dampak dari dibukanya perairan Indonesia adalah VOC mendapat saingan dari pedagang-pedagang asing Inggris dan Perancis. Selanjutnya, berakibat VOC bubar tahun 1799. Penemuan benua Amerika oleh Christoper Columbus, telah menjadikan daerah Amerika ini sebagai tempat baru bagi orang-orang Eropa yang pada saat itu penuh gejolak politik, ekonomi, dan sosial budaya.
Kemenangan Inggris atas Perancis menyebabkan koloni Perancis di benua Amerika dan Asia jatuh ke tangan Inggris tahun 1763. Inggris membebankan segala kerugiannya kepada kaum kolonis tersebut, sehingga pecah perang kemerdekaan. Tanggal 4 Juli 1776, kaum kolonis Inggris di Amerika Utara menyatakan kemerdekaannya yang tertuang dalam Declaration of Independence, dan membentuk suatu negara bernama United States of America, dengan Jendral Washington sebagai presiden pertama.

2.6 Pengaruh Revolusi Perancis dan Revolusi Amerika di Dunia
a.    Pengaruh Revolusi Perancis
Revolusi Prancis menjadi gerakan massa yang tidak hanya memiliki dampak dalam negeri. Ide tentang kebebasan dan kesetaraan telah berkembang luar biasa pasca Revolusi. Hal ini tentu membawa angin segar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara secara luas karena Revolusi Perancis mampu memberikan hembusan angin perubahan bagi dunia dan negara luar[15].
1)      Revolusi Perancis telah berhasil menghembusankan paham liberalisme bagi dunia luar. Liberalisme sebagai sebuah paham kebebasan yang berhasil memisahkan kekuasaan mutlak di daratan Eropa. Masyarakat tidak lagi tunduk di bawah kekuasaan raja yang absolut tetapi seperti manusia berhak menentukan nasibnya sendiri seperi manusia bebas bertindak dan berusaha demi kebaikan dirinya.
2)      Ide nasionalisme pasca revolusi Perancis ide nasionalisme berkembang secara cepat. Negara-negara di luar Perancis banyak berjuang untuk menentang segala bentuk kolonialisme demi kedaulatan sebuah negara dan bangsa. Revolusi Perancis telah membuka gerbang bagi negara lain untuk menentukan nasibnya sendiri dan bebas dari penjajahan.
3)      Adanya code Napoleon telah berhasil menumbuhkan kesebaran tentang perlindungan hukum. Napoleon Bonaparte berhasil meletakkan sebuah dasar-dasar negara hukum demi melindungi rakyatnya. Ketika rakyatnya bersalah maka ada sanksi hukum yang sesuai.
4)      Ide demokrasi pasca revolusi Perancis berupa menata kembali pemerintahan menuju republik. Kaum revolusioner berupaya keras menghapuskan kekuasaan mutlak dan menggantinya denga sistem demokerasi yang kekuatan utamanya adalah rakyat lewat wakil-wakilnya.
5)      Persamaan derajat ketika rakyat Perancis mengalami diskriminasi dan kungkungan diskriminasi sosial, agama, dan warna kulit. Revolusi Prancis menuntut kesamaan hak dan darajat.
Pengaruh lain dari adanya Revolusi Perancis bagi dunia internasional atau dunia antara lain sebagai berikut
1)   Penghapusan Feodalisme
Dihapuskannya feodalisme menyebabkan tidak ada lagi golongan-golongan masyarakat dengan hak dan kewajiban yang berada.
2)      Berkembangnya Ide Supermasi Hukum UUD merupakan kekuasaan tertinggi
Pada masa pemerintahan Raja Louis XVI dan pemerintah sebelumnya. Hukum yang berlaku di Perancis diberlakukan sama pada setiap orang dan daerah, karena adanya hak-hak istimewa dan tradisi yang berbeda diseragamkan pada setiap orang dan daerah untuk itu Napoleon menyusun kitab UUD yang disebut Code Civil yang kemudian menjadi Code Napoleon.
Munculnya Ide Pemerintahan Republik dianggap kurang tepat karena pergantian kekuasaan secara turun temurun  tidak menjamin kualitas seorang kepala negara. Oleh karena itu perlu dibentuk pemerintah republik dengan kepala negara dipilih langsung oleh rakyat. Berkembangnya Paham Demokrasi. Paham ini mumcul sebagai dampak dari pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia, terutama kebebasan dan persaman hak antar manusia.
3)   Menyebarkan Paham Liberalisme
Ketika Napoleon berkuasa, ia menjadi penyebar terbesar paham Liberalisme. Hampir seluruh Eropa dan wilayah lain diluar Eropa berhasil ditaklukkan, Napoleon mendirikan pemerintahan yang liberal.
4)   Meluasnya Paham Nasionalisme
Liberte, Egalite, Fraternite adalah semboyan Revolusi Prancia yang artinya Kebebasan, Persamaan, dan Persaudaraan. Semboyan ini menggambarkan semagat nasionalisme rakyat Perancis untuk bersatu.
5)   Timbulnya Ide tentang Aksi Revolusioner
Keberhasilan Revolusi Perancis dalam menumbangkan kekuasaan Raja yang sewenang-wenang, telah menyakinkan rakyat bahwa apabila terjadi ketidakadilan rakyat sewaktu-waktu dapat beraksi secara revolusioner.

b.    Pengaruh Revolusi Amerika
Dampak Revolusi Amerika  memberikan pengaruh besar pada pergerakan kebangsaan dan sistem politik di dunia.  pertama, Revolusi Amerika memberi contoh bagi koloni-koloni lain bahwa mereka juga bisa memerdekakan diri dari negara penjajahnya.  Nasionalisme yang terbentuk dari masyarakat yang terjajah menjadi kekuatan besar untuk berusaha berdiri menjadi negara sendiri dan menentukan nasib sendiri.
Kedua, negara yang berbentuk republik dan demokratis menjadi alternative baru yang popular.   pemerintahan yang legitimasinya berasal dari rakyat dan memberikan suaranya lewat badan perwakilan merupakan pilihan rasional yang disukai rakyat yang tertindas.  Banyak negara-negara baru yang bebas dari kolonialisme di kemudian hari menerapkan  bentuk ini.  Kini bentuk republic di anut oleh sebagan besar negara di dunia.
Ketiga, frase “ all men are created equal” (semua mansusia diciptakan setara) yang tercantum dalam deklarasi kemerdekaan menjadi frase yang kuat dan terkenal di seluruh dunia.  Frase ini digunakan oleh berbagai pergerakan prsamaan hak di kemudian hari, sampai sekarang.  Penghapusan kolonialisme, penghapusan perbudakan, gerakan feminisme yang menyuarakan kesetaraan laki-laki dan perempuan, serta gerakan hak asasi manusia berakar dari pernyataan ini.
Revolusi amerika merupakan salah satu revolusi yang begitu besar pengaruhnya terhadap pelaksaan hak asasi manusia dan pelaksanaan pemerintahan demokrasi di dunia. Karena revolusi amerika merupakan peperangan untuk mempertahankan kebebasan, kemerdekaan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Revolusi Amerika yang melahirkan deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat telah mengiringi wujud nyata dari pelaksanaan pemerintah demokrasi, yaitu dengan terpilihnya presiden pertama Amerika Serikat George Washington yang dipilih oleh rakyat untuk masa 4 tahun. Sedangkan dalam melaksanakan seluruh kepentingan Negara diurus oleh pemerintah pusat. Pemerintah pusat terdiri dari presiden dan sebuah lembaga legislatif yang bernama Congress. Congress terdiri dari Senate, sebagai Perwakilan tiap Negara bagian, dan House of Representatif (Dewan Perwakilan Rakyat) sebagai wakil atas dasar jumlah penduduk.
Tata cara pengangkatan maupun pemilihan presiden di Amerika Serikat banyak diterapkan di Eropa Barat, Begitu Juga dalam tata cara penyelenggaraan pemerintah banyak pengaruh terhadap sistem pemerintah yang berlaku di daratan Eropa. Pengaruh revolusi amerika begitu besar di daratan Eropa. Revolusi Perancis 14 Juli 1989 diilhami dari revolusi yang terjadi di daratan Amerika. Penjara Bastille diserang, raja yang absolut digulingkan dan pemerintahan didasarkan atas sistem perwakilan rakyat. Selain daratan eropa, pengaruh dari Revolusi Amerika juga terasa di Amerika Latin dan mendorong Negara-negara di kawasan tersebut untuk melepaskan diri dari ikatan penjajah. Dalam revolusi Amerika Latin kita mengenal nama-nama seperti Simon Bolivar yang dijuluki “Bapak Kemerdekaan Amerika Latin”, Jose San Martin, de Iturbide dan Filisola.
Begitu juga dengan masalah  Hak Asasi Manusia, Abraham Lincoln sebagai presiden Amerika yang tepilih tahun 1860 merupakan presiden yang menentang perbudakan. Sehingga tindakannya tersebut membawa namanya sebagai salah satu tokoh hak asasi manusia di dunia. Walau Amerika Serikat merupakan salah satu Negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, tetapi masalah pandangan hak asasi manusia tidak mungkin disamakan karena setiap Negara mempunyai kepirbadian bangsa yang berbeda. Akan tetapi dengan adanya pernyataan Amerika Serikat dan penghapusan perbudakan yang dilakukan oleh Abraham Lincoln telah membawa angin segar bagi pelaksanaan hak asasi manusia dan telah mengilhami lahirnya “pernyataan Hak Asasi Manusia Sejagat” pada tanggal 10 Desember 1948[16].



BAB 3. PENUTUP

3.1 Simpulan
Kehidupan politik di Eropa diliputi absolutisme disebabkan oleh berkembangnya ajaran Machiavelli pada abad ke-17 di Eropa. Nicolo Machiavelli dalam bukunya yang berjudul I’l Principe atau The Prince (Sang Raja) mengatakan bahwa kekuasaan raja berlaku absolute atau mutlak. Kekuasaan raja tidak terbentuk atas kehendak rakyat, tetapi berdasarkan kehendak dan kemauan raja sendiri.
Monarki berasal dari bahasa Yunani monos (μονος) yang berarti satu, dan archein (αρχειν) yang berarti pemerintah. Monarki merupakan sejenis pemerintahan yang dipimpin oleh seorang penguasa monarki. Monarki atau sistem pemerintahan kerajaan adalah sistem tertua di dunia. Lahirnya Monarki Absolut diawali oleh munculnya sistem ekonomi Merkantilisme yang diterapkan di negara-negara Eropa pada abad ke-16 sampai ke-18 yang  memberi kesempatan bagi berkembangnya berbagai monarki absolut di Eropa.
Dengan direbutnya penjara tersebut dianggap sebagai permulaan dari revolusi dan dijadikan sebagai “Hari Nasional Perancis”. Sejak itu raja dan golongan bangsawan tidak berkuasa lagi, namun kaum borjuis yang berkuasa dan memegang tampuk pimpinan Negara. Dasar dari pemerintahan baru ini adalah “Declaration des droits de l’homme et du citoyen”, yaitu pernyataan hak-hak manusia dan warga Negara, yang diumumkan pada tanggal 27 Agustus 1789.
Ada beberapa perubahan mendasar di bidang politik pasca terjadinya revolusi Perancis perubahan tersebut meliputi
1)      Dijadikannya undang-undang sebagai kekuasaan tertinggi yang mengtur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2)      Munculnya ide  tentang rebublik sebagai benbuk pemerintahan negara.
3)      Mulai tumbah dan berkembangnya rasa nasionalisme dan patriotisme di kalangan rakyat Perancis.
4)      Mulai tumbuh dan berkembangnya paham demokarasi di kalangan rakyat Perancis.
5)      Munculnya ide tentang aksi revolusioner untuk mengubah suatu tatanan negara secara cepat.
Pengaruh lain dari adanya Revolusi Perancis bagi dunia internasional atau dunia antara lain sebagai berikut
a.       Penghapusan Feodalisme,
b.      Berkembangnya Ide Supermasi Hukum UUD merupakan kekuasaan tertinggi,
c.    Menyebarkan Paham Liberalisme,
d.   Meluasnya Paham Nasionalisme,
e.    Timbulnya Ide tentang Aksi Revolusioner.


DAFTAR PUSTAKA

Sundoro, Mohamad Hadi. 2012. Sejarah Amerika Serikat “Sejak Periode Kolonial Sampai Masa Rekonstruksi 1607-1877” Bagian Awal. Jember: Jember University Press.
Sundoro, Mohamad Hadi. 2007. Dari Renaisans Sampau Imperialisme Modern “Sejarah Peradaban Barat abad Modern” Bagian Pertama. Jember: Jember University Press.
Djaja, Wahjudi. 2012. Sejarah Eropa (Dari Eropa Kuno Hingga Eropa Modern). Yogyakarta: Penerbit Ombak.
Perry, Marvin. 2013. Peradaban Barat Dari Revolusi Prancis Hingga Zaman Global. Bantul: Kreasi Wacana.
Kartodirdjo, Sartono. 1999. Pengantar Sejarah Indonesia Baru: Sejarah Pergerakan Nasional dari Kolonialisme sampai Nasionalisme. Jakarta: Gramedia PustakaUtama.
http://ebookbrowsee.net/revolusi-perancis-doc-d473324844. [Diakses 15 Maret 2014].
2013. Revolusi Perancis Revolusi Amerika. [Serial Online].
2011. Pengaruh Revolusi Amerika Terhadap Dunia. [Serial Online].


[1] Mohamad Hadi Sundoro. Dari Renaisans Sampau Imperialisme Modern “Sejarah Peradaban Barat abad Modern” Bagian Pertama. (Jember: Jember University Press, 2007), hlm 142.
[3] Mohamad Hadi Sundoro. Dari Renaisans Sampau Imperialisme Modern “Sejarah Peradaban Barat abad Modern” Bagian Pertama. (Jember: Jember University Press, 2007), hlm 145.
[5] Mohamad Hadi Sundoro. Dari Renaisans Sampau Imperialisme Modern “Sejarah Peradaban Barat abad Modern” Bagian Pertama. (Jember: Jember University Press, 2007), hlm 147.
[6] Mohamad Hadi Sundoro, Sejarah Amerika Serikat “Sejak Periode Kolonial Sampai Masa Rekonstruksi 1607-1877” Bagian Awal. (Jember: Jember University Press, 2012) hlm 78.

[7] Eksploitasi pada masa itu tidak dilakukan antara orang kulit putih dengan orang kulit putih, tetapi penindasan orang kulit putih terhadap orang kulit hitam terjadi selama masa perbudakan.
[8] Mohamad Hadi Sundoro. Dari Renaisans Sampau Imperialisme Modern “Sejarah Peradaban Barat abad Modern” Bagian Pertama. (Jember: Jember University Press, 2007), hlm 150.
[9] Mohamad Hadi Sundoro. Dari Renaisans Sampau Imperialisme Modern “Sejarah Peradaban Barat abad Modern” Bagian Pertama. (Jember: Jember University Press, 2007), hlm 161.
[10] Mohamad Hadi Sundoro. Dari Renaisans Sampau Imperialisme Modern “Sejarah Peradaban Barat abad Modern” Bagian Pertama. (Jember: Jember University Press, 2007), hlm 162.
[11] Mohamad Hadi Sundoro. Dari Renaisans Sampau Imperialisme Modern “Sejarah Peradaban Barat abad Modern” Bagian Pertama. (Jember: Jember University Press, 2007), hlm 167.
[12] Mohamad Hadi Sundoro, Sejarah Amerika Serikat “Sejak Periode Kolonial Sampai Masa Rekonstruksi 1607-1877” Bagian Awal. (Jember: Jember University Press, 2012) hlm 107.
[13] Mohamad Hadi Sundoro, Sejarah Amerika Serikat “Sejak Periode Kolonial Sampai Masa Rekonstruksi 1607-1877” Bagian Awal. (Jember: Jember University Press, 2012) hlm 114.
[14] Mohamad Hadi Sundoro. Dari Renaisans Sampau Imperialisme Modern “Sejarah Peradaban Barat abad Modern” Bagian Pertama. (Jember: Jember University Press, 2007), hlm 169.
[15] 2013. Revolusi Perancis Revolusi Amerika. [Serial Online].
[16] 2011. Pengaruh Revolusi Amerika Terhadap Dunia. [Serial Online].
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar